Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Punya usaha online dan bekerja di satu pemberi kerja

  • Punya usaha online dan bekerja di satu pemberi kerja

  • Hulahup

    Member
    8 April 2014 at 2:04 pm
  • Hulahup

    Member
    8 April 2014 at 2:04 pm

    Teman saya bulan Maret 2014 lalu punya usaha online. Di samping itu, beliau masih bekerja di satu perusahaan (satu pemberi kerja).
    Yang ingin saya tanyakan.

    1. Kan penghasilan onlinenya dibawah 4,8m selama setahun. Berarti bayar 1% final dan pada saat pengisian SPT, SPT 1770 yg digunakan ya?

    2. Diisinya pada bagian penghasilan yang dikenakan pajak final dan di nomor 16nya? ("Penghasilan Lain yang Dikenakan Pajak Final Dan/Atau Bersifat Final?")

    3. Apakah perlu melampirkan lampiran pembukuan pada saat pelaporan SPT nanti?

    4. Apakah perlu mengurus suatu berkas untuk sebagai pengesahan punya usaha online?

    Terima kasih banyak sebelumnya

  • Hulahup

    Member
    10 April 2014 at 10:55 am

    up up

  • priadiar4

    Member
    10 April 2014 at 11:23 am
    Originaly posted by hulahup:

    1. Kan penghasilan onlinenya dibawah 4,8m selama setahun. Berarti bayar 1% final dan pada saat pengisian SPT, SPT 1770 yg digunakan ya?

    iya

    Originaly posted by hulahup:

    . Diisinya pada bagian penghasilan yang dikenakan pajak final dan di nomor 16nya? ("Penghasilan Lain yang Dikenakan Pajak Final Dan/Atau Bersifat Final?")

    iya

    Originaly posted by hulahup:

    3. Apakah perlu melampirkan lampiran pembukuan pada saat pelaporan SPT nanti?

    rekap peredaran bruto

    Originaly posted by hulahup:

    4. Apakah perlu mengurus suatu berkas untuk sebagai pengesahan punya usaha online?

    tidak perlu

  • BeginnerTax

    Member
    10 April 2014 at 1:52 pm

    jangan lupa melampirkan SSP pph final 1% yg tlh dibayar.

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now