Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Punya usaha online dan bekerja di satu pemberi kerja
Punya usaha online dan bekerja di satu pemberi kerja
Teman saya bulan Maret 2014 lalu punya usaha online. Di samping itu, beliau masih bekerja di satu perusahaan (satu pemberi kerja).
Yang ingin saya tanyakan.1. Kan penghasilan onlinenya dibawah 4,8m selama setahun. Berarti bayar 1% final dan pada saat pengisian SPT, SPT 1770 yg digunakan ya?
2. Diisinya pada bagian penghasilan yang dikenakan pajak final dan di nomor 16nya? ("Penghasilan Lain yang Dikenakan Pajak Final Dan/Atau Bersifat Final?")
3. Apakah perlu melampirkan lampiran pembukuan pada saat pelaporan SPT nanti?
4. Apakah perlu mengurus suatu berkas untuk sebagai pengesahan punya usaha online?
Terima kasih banyak sebelumnya
up up
- Originaly posted by hulahup:
1. Kan penghasilan onlinenya dibawah 4,8m selama setahun. Berarti bayar 1% final dan pada saat pengisian SPT, SPT 1770 yg digunakan ya?
iya
Originaly posted by hulahup:. Diisinya pada bagian penghasilan yang dikenakan pajak final dan di nomor 16nya? ("Penghasilan Lain yang Dikenakan Pajak Final Dan/Atau Bersifat Final?")
iya
Originaly posted by hulahup:3. Apakah perlu melampirkan lampiran pembukuan pada saat pelaporan SPT nanti?
rekap peredaran bruto
Originaly posted by hulahup:4. Apakah perlu mengurus suatu berkas untuk sebagai pengesahan punya usaha online?
tidak perlu
jangan lupa melampirkan SSP pph final 1% yg tlh dibayar.