Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › punya tabungan diluar negeri , pembetulan atau TA
punya tabungan diluar negeri , pembetulan atau TA
halo rekan semua,
mau tanya jika yang punya tabungan di luar negeri dan selama ini tidak dilaporkan di SPT, apakah masih tetap boleh dengan pembetulan ?dan jika ingin ikut TA, dengan pernyataan tidak mengalihkan harta ke RI, dan membayar uang tebusan 4%, apakah setiap 3 tahun sekali harus melapor kembali ?
membaca dari prosedur TA, berarti kita membayar sendiri dulu uang tebusan, dengan bukti pembayaran tersebut dengan surat pernyataan dan dokumen2 terkait dilaporkan ke kantor pajak, apakah masih ada kemungkinan tidak diterima TA ini ? sedang kita sudah membayar uang tebusan.
- Originaly posted by jann_hy:
mau tanya jika yang punya tabungan di luar negeri dan selama ini tidak dilaporkan di SPT, apakah masih tetap boleh dengan pembetulan ?
boleh jika tidak ikut TA
Originaly posted by jann_hy:dan jika ingin ikut TA, dengan pernyataan tidak mengalihkan harta ke RI, dan membayar uang tebusan 4%, apakah setiap 3 tahun sekali harus melapor kembali ?
lapor setiap 6 bulan sekali, dilakukan sampai 3 tahun ke depan.
Originaly posted by jann_hy:membaca dari prosedur TA, berarti kita membayar sendiri dulu uang tebusan, dengan bukti pembayaran tersebut dengan surat pernyataan dan dokumen2 terkait dilaporkan ke kantor pajak, apakah masih ada kemungkinan tidak diterima TA ini ? sedang kita sudah membayar uang tebusan.
nanti petugas pajak akan memberika check list kelengkapan yang kurang untuk dilengkapi Wajib Pajak. sebelum lengkap maka tidak diterima.
perlu diingat bahwa periode penentuan tarif yang bertingkat bukan melihat tanggal pembayaran, melainkan tanggal kapan permohonan TA kita diterima (artinya sudah lengkap). Jadi disarankan jangan menunggu deadline akhir september untuk dapat tarif terrendah.
- Originaly posted by goodmorning:
lapor setiap 6 bulan sekali, dilakukan sampai 3 tahun ke depan.
maksudnya melaporkan surat pernyataan setiap 6 bulan sekali ? kalau untuk uang tebusan bayarnya hanya satu kali saja kan ?
Originaly posted by goodmorning:Originaly posted by jann_hy:
mau tanya jika yang punya tabungan di luar negeri dan selama ini tidak dilaporkan di SPT, apakah masih tetap boleh dengan pembetulan ?boleh jika tidak ikut TA
jika dari tahun 2011 sudah ada rekening diluar negeri tetapi tidak di laporkan di SPT, apa pembetulannya harus dimulai dari tahun 2011 ?
jika kita tidak ikut TA & malah dengan pembetulan apakah akan lebih resiko di kenakan periksa ?Originaly posted by goodmorning:perlu diingat bahwa periode penentuan tarif yang bertingkat bukan melihat tanggal pembayaran, melainkan tanggal kapan permohonan TA kita diterima (artinya sudah lengkap). Jadi disarankan jangan menunggu deadline akhir september untuk dapat tarif terrendah.
sipp
- Originaly posted by jann_hy:
dan jika ingin ikut TA, dengan pernyataan tidak mengalihkan harta ke RI, dan membayar uang tebusan 4%, apakah setiap 3 tahun sekali harus melapor kembali ?
Kalau hanya Deklarasi Luar Negeri tidak wajib lapor.
Yang wajib lapor adalah yang Repatriasi setiap 6 bulan..