Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › punya npwp tapi sudah tidak bekerja
punya npwp tapi sudah tidak bekerja
mohon bantuannya..
dlu saat masuk ke perusahaan X di wajibkan untuk karyawannya memiliki npwp, lalu saya buat npwp.
tapi saat awal bulan februari saya sudah keluar dan tidak bekerja.
apakah pada 31 maret harus tetap melaporkan perhitungan pajaknya?
kalau tidak bagaimana?Terimakasih.
- Originaly posted by Heni Yulianingsih:
dlu saat masuk ke perusahaan X di wajibkan untuk karyawannya memiliki npwp, lalu saya buat npwp.
tapi saat awal bulan februari saya sudah keluar dan tidak bekerja.
apakah pada 31 maret harus tetap melaporkan perhitungan pajaknya?
kalau tidak bagaimana?tetep berpenghasilan di atas PTKP gak?kl nggak ya ga lapor jg gpp
ga ii kak, berarti ga lapor gpp?
kena denda ga?
- Originaly posted by Heni Yulianingsih:
ga ii kak, berarti ga lapor gpp?
gpp dek
Originaly posted by Heni Yulianingsih:kena denda ga?
harusnya ga dek
- Originaly posted by KAJAPSBY:
Karena selama msih bernpwp tetap wajib melaporkan spt ( ini kata uu ).
hehehe…kata UU juga ada pengecualiannya loh…
walaupun penghasilan dibwh PTKP sebaiknya lapor saja,
NPWP tidak bisa dihapus selama ybs masih bernafas, yg bisa dilakukan kalau memang sdh tidak bekerja adalah mengajukan NE, rekan
Kalau menang pengh netto dibawah ptkp ajukan saja permohonan pencabutan npwp. Karena selama msih bernpwp tetap wajib melaporkan spt ( ini kata uu ).
- Originaly posted by Heni Yulianingsih:
dlu saat masuk ke perusahaan X di wajibkan untuk karyawannya memiliki npwp, lalu saya buat npwp.
tapi saat awal bulan februari saya sudah keluar dan tidak bekerja.
apakah pada 31 maret harus tetap melaporkan perhitungan pajaknya?
kalau tidak bagaimana?# tetap menyampaikan SPT tahunan, toh cuman setahun sekali. Denda terlambat atau tidak lapor adl Rp100.000,-
tetap dilaporkan saja, walaupun mungkin nihil. NPWP anda bisa di Non Efektif (NE) tapi jika suatu saat anda punya penghasilan lagi, maka harus minta diaktifkan lagi. Saran saya daripada bolak balik aktif-non aktif-aktif lapor aja SPTnya kan cm setahun sekali.
bagaimana cara pelaporan yang memiliki NPWP tetapi pekerjaan nya free line seperti pemasangan jasa instalasi listrik perorangan , apa saja yang perlu dilaporkan dan cara penghitungannya ….
sebenernya bisa berlindung di PMK 183-2007 lihat pasal 2 dan pasal 3, nah cuma kendalanya adalah dari mana pihak DJP bisa membedakan mana WP OP yang tidak lapor SPT karena memang penganguran dengan WP OP yang tidak lapor SPT karena lalai atau sengaja malas lapor. saran aja sih baiknya lapor aja..
wp-wp biasa kalo nga banyak tanah ama properti aman ko… hehehe..
salam.
apakah pada 31 maret harus tetap melaporkan perhitungan pajaknya?
>> kalau tidak ada pekerjaan..laporkan ke AR/KPP ajukan punya NPWP tp "NON EFEKTIF" biasanya ada form sendiri u/ WP non efektif…- Originaly posted by Heni Yulianingsih:
apakah pada 31 maret harus tetap melaporkan perhitungan pajaknya?
awal masuk kerja kapan??