Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Punya NPWP dari 2013, tapi belum pernah lapor SPT

  • Punya NPWP dari 2013, tapi belum pernah lapor SPT

     amores updated 8 years, 3 months ago 3 Members · 9 Posts
  • amores

    Member
    29 August 2016 at 12:20 pm
  • amores

    Member
    29 August 2016 at 12:20 pm

    Dear all,

    Saya mau minta pendapat ya.
    Status sementara masih bujang, lulus kuliah di tahun 2012, dan mulai kerja freelance sana sini menjadi calo mobil / barang2 lainnya.
    Saya ada membuat NPWP di bulan 4 tahun 2013, yang tadinya akan di gunakan ketika ada bekerja di perusahan sebagai pegawai.

    Tetapi karena belum mendapat pekerjaan, saya masih freelance lepas menjadi calo dalam jual beli saja.

    Yang ingin saya tanyakan dan minta pendapat, bagaimana jika saya ingin memulai membuat spt tahunan ?

    Apakah saya harus mengambil produk amnesti pajak ini ? Atau saya melalukan lapor spt tahun 2015 saja dengan asumsi saya telat lapor dan menanggung denda yang diberikan?

    Apakah jika saya ingin mengikuti amnesti pajak, saya harus terlebih dahulu melaporkan SPT tahunan saya ?

    Mohon pencerahannya.

    Terima kasih

  • big.small

    Member
    29 August 2016 at 12:34 pm
    Originaly posted by amores:

    Yang ingin saya tanyakan dan minta pendapat, bagaimana jika saya ingin memulai membuat spt tahunan ?

    kewajiban SPT Tahunan mulai tahun pajak 2013 ya rekan.

    Originaly posted by amores:

    Apakah saya harus mengambil produk amnesti pajak ini ?

    TA ini bukan kewajiban, opsional dan atas harta tambahan yang diperoleh. Klo nggak ada harta tambahan silahkan sampaiakn SPT saja.

    Originaly posted by amores:

    Atau saya melalukan lapor spt tahun 2015 saja dengan asumsi saya telat lapor dan menanggung denda yang diberikan?

    Klo ingin menyampaikan SPT akan dikenakan denda terlambat lapor.

    Originaly posted by amores:

    Apakah jika saya ingin mengikuti amnesti pajak, saya harus terlebih dahulu melaporkan SPT tahunan saya ?

    Betul.

  • Levintz

    Member
    29 August 2016 at 12:35 pm
    Originaly posted by amores:

    Apakah saya harus mengambil produk amnesti pajak ini ? Atau saya melalukan lapor spt tahun 2015 saja dengan asumsi saya telat lapor dan menanggung denda yang diberikan?

    kalau gak ada harta untuk apa ikut amnesti pajak rekan? sebenarnya lapor SPT dari 2013 sd 2015. efek dari telat lapor ya kena denda 100rb/tahun.

    Originaly posted by amores:

    Apakah jika saya ingin mengikuti amnesti pajak, saya harus terlebih dahulu melaporkan SPT tahunan saya ?

    kalau ikut Amnesti Pajak dengan kondisi rekan, boleh hanya lapor SPT 2015. baru ikutkan TA

    Salam

  • amores

    Member
    29 August 2016 at 12:53 pm
    Originaly posted by big.small:

    kewajiban SPT Tahunan mulai tahun pajak 2013 ya rekan.

    bukan yang sistem 5 tahun terakhir ya rekan? Atau karena saya baru ber NPWP dari 2013 jadi mulai tahun laporan 2013 ya?

    Originaly posted by levintz:

    kalau gak ada harta untuk apa ikut amnesti pajak rekan? sebenarnya lapor SPT dari 2013 sd 2015. efek dari telat lapor ya kena denda 100rb/tahun.

    Kalau untuk harta saya ada tabungan di bank, dan perhiasan sedikit yang belum pernah saya laporkan dikarenakan belum pernah pelaporan SPT.

    Jika untuk DP pembelian apartemen di tahun 2016 bulan maret, dengan cicilan kepada developer, apakah saya laporkan juga rekan?
    Apakah ini merupakan yang bisa diikutkan ke dalam tax amnesty ? Atau nanti saja saat pelaporan SPT 2016 ya ?

    Originaly posted by levintz:

    kalau ikut Amnesti Pajak dengan kondisi rekan, boleh hanya lapor SPT 2015. baru ikutkan TA

    Kalau saya lapor spt 2015 dan melakukan TA, bagaimana dengan spt yang tahun 2013 dan 2014 rekan?

    Terima kasih

  • Levintz

    Member
    29 August 2016 at 12:59 pm
    Originaly posted by amores:

    jadi mulai tahun laporan 2013 ya?

    bener.

    Originaly posted by amores:

    Kalau untuk harta saya ada tabungan di bank, dan perhiasan sedikit yang belum pernah saya laporkan dikarenakan belum pernah pelaporan SPT.

    silakan ikut TA

    Originaly posted by amores:

    bagaimana dengan spt yang tahun 2013 dan 2014 rekan?

    dikasih hadiah tidak dikenakan sanksi dan tidak dilakukan pemeriksaan.

    salam

  • amores

    Member
    29 August 2016 at 1:04 pm
    Originaly posted by levintz:

    dikasih hadiah tidak dikenakan sanksi dan tidak dilakukan pemeriksaan.

    berarti yang harus saya lakukan adalah ke KPP untuk melaporkan SPT tahun 2015 dan mengisi formulir TA ya rekan? Ketika saya melakukan pelaporan SPT tahun 2015, apakah saya perlu menyampaikan bahwa saya ingin mengikuti TA? Atau saya proses saja secara terpisah?

    Terima kasih

  • Levintz

    Member
    29 August 2016 at 1:08 pm
    Originaly posted by amores:

    berarti yang harus saya lakukan adalah ke KPP untuk melaporkan SPT tahun 2015 dan mengisi formulir TA ya rekan? Ketika saya melakukan pelaporan SPT tahun 2015, apakah saya perlu menyampaikan bahwa saya ingin mengikuti TA?

    proses secara terpisah.
    karena lapor SPT 2015 telat, ketemu AR dulu rekan.
    utarakan mau ikut TA. habis itu baru buat surat pernyataan harta TA

    Salam

  • amores

    Member
    29 August 2016 at 2:08 pm
    Originaly posted by levintz:

    proses secara terpisah.
    karena lapor SPT 2015 telat, ketemu AR dulu rekan.
    utarakan mau ikut TA. habis itu baru buat surat pernyataan harta TA

    Baik rekan. Sedikit pencerahaan atas tindakan yang harus saya lakukan.

    Terima kasih

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now