Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Punya EFIN, SPT 1771 Y
- Originaly posted by samivans:
jadi walaupun sudah aktivasi EFIN, pelaporan SPT tahunan PPh badan & masa PPh 4(2) masih bisa manual ya?
karena kan yang diwajibkan hanya PPh 21 & PPN.
benar begitu kah?Betul rekan… yang wajib efilling saat ini adalah PPh 21 dan PPN diluar itu masih bisa manual
Rekan,
mau tanya. Kenapa pada saat lapor spt tahunan melalui efilling gagal upload file csv, ada keterangan "SPT jenis ini belum dapat dilayani untuk wajib pajak badan"
mohon bantuan penjelasan.IMHO,
1. Apabila sudah memiliki E-FIN, namun ingin mengajukan SPT-Y, SPT-Y tetap diajukan secara manual ke KPP terdaftar karena situs djponline belum mengakomodasi pelaporan SPT-Y Badan/OP.
2. Pada saat SPT PPh Badan sudah siap dan ingin dilaporkan secara online, maka sebaiknya Anda :
-melakukan scan bukti lapor atas SPT-Y
-melakukan scan SPT-Y beserta lampirannya pada saat pelaporan SPT-Y terdahulu
-Gabungkan semua scan SPT-Y tsb dengan lampiran SPT PPh Badan yang sudah siap untuk dilaporkan.Semoga membantu, Rekan ^^v
@rekan Misny Langsung ke KPP Rekan
- Originaly posted by manulelo:
IMHO,
1. Apabila sudah memiliki E-FIN, namun ingin mengajukan SPT-Y, SPT-Y tetap diajukan secara manual ke KPP terdaftar karena situs djponline belum mengakomodasi pelaporan SPT-Y Badan/OP.
2. Pada saat SPT PPh Badan sudah siap dan ingin dilaporkan secara online, maka sebaiknya Anda :
-melakukan scan bukti lapor atas SPT-Y
-melakukan scan SPT-Y beserta lampirannya pada saat pelaporan SPT-Y terdahulu
-Gabungkan semua scan SPT-Y tsb dengan lampiran SPT PPh Badan yang sudah siap untuk dilaporkan.Semoga membantu, Rekan ^^v
terima kasih rekan infonya