Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pungutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Pungutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Dear All,
Barang kali ada yang punya pengalaman mengenai pungutan yang dilakukan oleh OJK, apakah pungutan tersebut merupakan objek pajak? kalau iya, berapa tarif yang di kenakan atas potongan tersebut? apakah sudah ada aturan pajak yang khusus membahas mengenai hal tersebut?
Mohon pencerahannya.
Terima Kasih.
Dear All,
Barang kali ada yang punya pengalaman mengenai pungutan yang dilakukan oleh OJK, apakah pungutan tersebut merupakan objek pajak? kalau iya, berapa tarif yang di kenakan atas potongan tersebut? apakah sudah ada aturan pajak yang khusus membahas mengenai hal tersebut?
Mohon pencerahannya.
Terima Kasih.
bukan objek pajak
bukan objek pajak