Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Pungut PPN beda bulan dengan Pemotongan PPh 23
Pungut PPN beda bulan dengan Pemotongan PPh 23
salam sehat rekan Ortax.
Kalau misal PT terima pembayaran jasa keagenan di bulan januari namun di potong PPh 23 di Desember karena sudah dibebankan sejak desember, apakah keliru kalau saya pungut PPN di januari atau harus dirubah ke desember juga?
tergantung rekan pake sistem akuntansinya cash basis atau accrual basis. kalo cash pas dibayar, kalo accrual pas di bebankan. harus konsisten pakai 1. cmiiw
biasanya pengenaan PPN lebih dahulu dibandingkan PPh, tapi ini sebaliknya…tapi intinya wajar saja jika terjadi perbedaan antara DPP PPN dan PPh dikarenakan terjadi perbedaan saat terhutang pajaknya
terimakasih balasannya rekan, saya pakai cash basis
mereka catat biaya di desember Pak, otomatis biaya/pendapatan menurut Pemotong PPh beda masa pajak (desember) sedangkan menurut kami (januari) karena memang terima di januari
apakah sangat beresiko dari segi PPN nya?