Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Punggutan PPn di daerah batam
Punggutan PPn di daerah batam
salam sejahtera
saya mao tanya mengenai perlakuan ppn di daerah batam karena pihak pembeli ingin faktur standar nya di cap dengan cap sbb:
tidak di punggut PPN / PPN BM
sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan RI
no : 291/KMK.05/1997
Tgl : 26 Juni 1997pertanyaannya
1. apakah cap itu kita buat sendiri atau minta ke KPP setempat
2. apakah boleh faktur pajak di cap
3. adakah peraturan lain yg menangapi hal itumohon penjelasan dan bantuan dari semua temen disini
makasih
Acong
No.1. Dibuat sendiri
2. Boleh (jk dikehendaki peraturan)thanks yah onorus
Viewing 1 - 4 of 4 replies