Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Punggutan PPn di daerah batam

  • Punggutan PPn di daerah batam

     Acong77 updated 16 years, 10 months ago 2 Members · 4 Posts
  • Acong77

    Member
    24 January 2008 at 4:22 pm

    salam sejahtera

    saya mao tanya mengenai perlakuan ppn di daerah batam karena pihak pembeli ingin faktur standar nya di cap dengan cap sbb:

    tidak di punggut PPN / PPN BM
    sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan RI
    no : 291/KMK.05/1997
    Tgl : 26 Juni 1997

    pertanyaannya
    1. apakah cap itu kita buat sendiri atau minta ke KPP setempat
    2. apakah boleh faktur pajak di cap
    3. adakah peraturan lain yg menangapi hal itu

    mohon penjelasan dan bantuan dari semua temen disini

    makasih

    Acong

  • Acong77

    Member
    24 January 2008 at 4:22 pm
  • Onorus

    Member
    25 January 2008 at 7:37 am

    No.1. Dibuat sendiri
    2. Boleh (jk dikehendaki peraturan)

  • Acong77

    Member
    26 January 2008 at 9:31 am

    thanks yah onorus

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now