Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PTS bangun outdoor campus
PTS bangun outdoor campus
Rekan2, saya ingin masukan thd kasus saya :
Ada sebuah perguruan tinggi swasta (PTS) membangun outdoor campus di luar kota yg akan dipakai kegiatan outbond & outdoor mahasiswanya. Selama 1,5 tahun dibangun selalu melaporkan ke KPP sebagai kegiatan membangun sendiri dimana PPNnya dibayar 4% dari biaya yang dikeluarkan setiap bulannya. Selama proses pembangunan, melibatkan masyarakat sekitar sebagai karyawan & dibayar langsung dari pusat.
PErtanyaan saya :
1. Apakah tempat itu nanti mesti ditetapkan NPWP sendiri terpisah dari pusat dg segala konsekuensi sebagai pemilih suatu NPWP (potong, setor & lapor)??
2. Bila suatu saat dipakai pihak di luar kampus dg pengganti biaya pemeliharaan, apakah ini menjadi objek pajak & gimana perlakuannya??
3. Apa ada kemungkinan Pemkot ikut2 menarik Pajak Pembanguan I (PP I), karena daerah sekitar memang daerah wisata?TErima kasih tanggapannya.
coba jwb ah
1.npwp cukup 1 aja tidak usah terpisah
2.biaya pemeliharaan termasuk jasa yaitu pph 23
3.tidak, karena itu bkn objek wisataDear Friend, Yusuf Mulus
Dalam rangka Tax Planning:
1. Jika PTS ybs. bukan PKP lebih baik ditempuh treatment "Membangun Sendiri" PPN Terutang 10% X 40% X Biaya.
2. Jika PTS ybs. PKP maka treatment ambil sikap sesuai Mekanisme PPN Umum PPN PM versus PPN PK;
3. PTS tsb dapat mengambil sikap Pemusatan (Domisili) atau Cabang (Lokasi) keduanya berisiko sama
4. Bila memperoleh Penghasilan dari Fihak ke tiga sudah otomatis merupakan Obyek Pajak sepanjang memenuhi Ketentuan Subyek dan Obyek;
5. PPb I / Pajak Pembangunan 1 obyeknya adalah Hotel dan Restoran, jika kebenaran materialnya Outdoor tsb bukan Hotel dan Restoran maka bukan Obyek PPb I.
Demikian tanggapan sementara.
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
Thank's banget, Mas Ritzky Firdaus
Memang PTS tsb bukan PKP, shg sdh menerapkan 4% x biaya dalam menghitung PPN membangun sendiri.
Dulu pernah disarankan oleh KPP domisili ketika lapor PPN, untuk mengurus NPWP dg status cabang. Klo saran Mas Ritzky bahwa resikonya sama, mending nanti aku kasih masukan untuk Pemusatan saja.
Berarti nanti klo dpt dr pihak ketiga, dimasukkan dlm pengh lain2 aja ya Mas? Krn UU PPh 36/2008 yg baru masalah PTS sdh masuk dlm Psl 4 ay (3) huruf m (sejak 1995 hanya Kep DJP), yaitu klo terjadi sisa lebih dan tidak ditanam kembali dlm jk paling lama 4 th, akan menjadi objek pajak.
Sekarang tempat tersebut lagi di tinjau KPP dlm rangka pendataan objek PBB. Apakah nanti juga dpt fasilitas pengurangan PBB spt SE DJP 87/1995?
Thank's tanggapan rekan2
Dear Friend, Yusuf Mulus.
Fasilitas pengurangan PBB jika diminta dapat diberikan untuk jenis usaha pendidikan tertentu al. Jumlah Mahasiswanya, Jumlah SPP dan sejenisnya.
Hal-hal yang perlu dicermati dalam kaitan perpajakan bagi Usaha Pendidikan antara lain sebagai berikut:
1. Penghasilan yang Merupakan Obyek PPh :-
> Uang pendaftaran dan uang pangkal-
> Uang seleksi penerimaan siswa/mahasiswa/peserta pendidikan-
> Uang pembangunan gedung/pengadaan prasarana atau pembayaran lainnya dengan nama apapun yang berkaitan dengan keberadaan siswa/mahasiswa/peserta pendidikan.
> Uang SPP, uang SKS, uang ujian, uang kursus, uang seminar/lokakarya, dsb.
> Penghasilan dari kontrak kerja dalam bidang penelitian, dsb.
> Penghasilan lainnya yang dikaitkan dengan jasa penyelenggaraan pengajaran/pendidikan/pelatihan dengan nama dan dalam bentuk apapun.2. Pengurang Penghasilan Bruto ( SE-39/PJ.4/1995 ) :
>Gaji/tunjangan/honorarium pimpinan, dosen, pengajar, karyawan.
>Biaya umum, administrasi, alat tulsi menulis kantor;
>Biaya publikasi/iklan
>Biaya kendaraan
>Biaya kemahasiswaan
>Biaya ujian semester
>Biaya sewa gedung dan utilities (listrik, telepon, air)
>Biaya laboratorium
>Biaya penyelenggaraan asrama
>Bunga bank dan biaya-biaya bank lainnya
>Biaya pemeliharaan kampus
>Biaya penyusutan
>Kerugian karena penjualan/pengalihan harta
>Biaya penelitian dan pengembangan
>Biaya beasiswa dan pelatihan dosen/pengajar/karyawan
>Biaya pembelian buku-buku perpustakaan dan alat-alat olah raga dan peraga
>Subsidi/beasiswa bagi siswa yang kurang mampu
>Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).– Biaya pembangunan gedung dan prasarana pendidikan yang berasal dari selisih lebih yang diakui sebagai penghasilan.
2. Dana Pembangunan Gedung dan Prasarana Pendidikan ( KEP-87/PJ/1995 )
> Dana pembangunan gedung dan prasarana pendidikan adalah ; dana yang akan digunakan untuk pembangunan gedung dan prasarana pendidikan yang berasal dari sisa lebih (laba neto).
>Sisa lebih yaitu selisih lebih antara penghasilan yang merupakan obyek PPh (selain yang dikenakan PPh Final) dikurangi dengan biaya-biaya yang dapat dikurangkan.
> Dengan terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan tentang rencana fisik sederhana dan rencana biaya pembangunan gedung dan prasarana pendidikan kepada KPP setempat, Yayasan Pendidikan dapat mengakui dana pembanguan gedung dan prasarana pendidikan sebagai penghasilan pada tahun digunakannya (pengenaan PPh-nya ditunda). Dan sebesar dana yang telah digunakan tersebut merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pada tahun pajak yang bersangkutan.
> Tata Cara Pembentukan Dana Pembangunan Gedung dan Prasarana Pendidikan :
>> Sisa lebih yayasan setiap tahun yang akan digunakan untuk pembanguan gedung dan prasarana pendidikan dialihkan ke rekening dana pembangunan gedung dan prasarana pendidikan.
>> Sisa Lebih
XXX
Dana Pembangunan Gedung
XXX
> Pembukuan atas penggunaan dana pembangunan gedung dan prasarana pendidikan dilakukan dengan mendebit rekening aktiva dan rekening dana pembangunan gedung serta mengkredit rekening kas atau utang dan rekening modal yayasan (penghasilan).
>> Aktiva
XXX
Dana Pembangunan Gedung
XXX
Kas atau utang
XXX
Modal Perusahaan / Yayasan / Badan (penghasilan)
XXX
Dana pembangunan gedung dan prasarana pendidikan tersebut wajib dipergunakan dalam jangka waktu 4 tahun setelah berakhirnya tahun pajak disisihkannya dana tersebut.
Apabila setelah lewat 4 tahun, Yayasan Pendidikan tidak mempergunakan dana pembangunan gedung dan prasarana pendidikan di atas, maka dana pembangunan gedung dan prasarana pendidikan tersebut harus diakui sebagai penghasilan yang terutang PPh pada tahunn pajak berikutnya setelah masa 4 tahun tersebut terlewati. Di samping itu, terhadap yayasan ini akan dikenai sanksi 2% per bulan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000.
Dalam akuntansi fiskal (PPh), atas pengeluaran untuk pembangunan gedung dana prasarana pendidikan tersebut tidak perlu dibebankan melalui penyusutan, melainkan dibebankan langsung pada saat terjadinya/terutangnya biaya tersebut.
Dalam hal pembangunan gedung dan prasarana pendidikan tersebut dibiayai dengan pinjaman, maka bunga atas pinjaman tersebut dapat diakui sebagai biaya (pengurang penghasilan bruto).
Usaha Pendidikan atau organisasi yang sejenis yang membentuk dana pembangunan gedung dan prasarana pendidikan wajib membuat :
Pencatatan tersendiri atas dana pembangunan gedung dan prasarana pendidikan yang diterima dan digunakan setiap tahun.
Pernyataan bahwa dana pembangunan gedung dan prasarana pendidikan yang tidak digunakan pada tahun diterimanya dana tersebut akan digunakan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 4 tahun setelah berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan.
Laporan mengenai penyediaan dan penggunaan dana pembangunan gedung dan prasarana pendidikan dan menyampaikannya kepada Kepala KPP setempat dalam lampiran SPT Tahunan PPh.Demikian semoga bermanfaat.
Regard's
RITZKY FIRDAUS.