Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi PTKP utk penghasilan proporsional

  • PTKP utk penghasilan proporsional

     Wales updated 14 years, 10 months ago 10 Members · 19 Posts
  • tobely

    Member
    1 February 2010 at 9:24 am

    Sebelumnya thanks for rekan wannabewongkpp, rekan hanif & rekan july21st

    Menyambung permasalahan di atas, berikut ilustrasi angka2nya (utk form 1721A1) :

    – pnghsln brutto (jan-des) 16.500.000 (poin 1)
    – by jabatan 825.000 (poin 10)
    – pnghsln netto 15.675.000 (poin 14)
    – PTKP 15.840.000 (poin 17)
    – PKP setahun (165.000) (poin 18)
    – pph yg tlh diptg/dilunasi 31.500 (poin 22)

    yg jadi pertanyaan saya : Apakah (poin 19) hrs saya isi (8.250) dan seterusnya menjadi minus/ hrs saya isi NIHIL di (poin 19) ?
    Mohon bantuannya, karena saya masih kurang begitu faham dgn perpajakan. Sebelumnya saya ucapkan banyak terima kasih kpd rekan2 yg sdh membantu ^_^

  • Wales

    Member
    18 February 2010 at 4:09 pm

    Apakah tiap bulannya karyawan tsb dipotong PPh pasal 21?
    Jika melihat dr total penghasilan brutonya,maka karyawan tsb seharusnya tdk dipotong PPh pasal 21 tiap bulannya.
    Jika selama ini tiap bulannya karywan tsb tdk dipotong PPh pasal 21,maka tdk perlu dilakukan lagi penghitungan2 lebih lanjut khusus utk karyawan ini, karena jumlah pendapatannya masih dibawah PTKP sehingga tdk memiliki kewajiban bayar dan lapor.
    * utk jumlah penghasilan brutonya jangan lupa ditambahkan dgn bonus/THR sehingga bisa mendongkrak penghasilan karyawan tsb menjadi diatas PTKP.

  • Wales

    Member
    18 February 2010 at 4:16 pm

    Mulai bln Juli 2009, PPh 21 karyawan sudah menjadi masa lho,bukan tahunan lagi, dalam arti PPh pasal 21 nya langsung dihitung dan dibayar setiap bulannya,sehingga bisa saja jumlah pembayaran PPh pasal 21 utk masing2 karyawan berbeda jumlahnya dari bulan ke bulan (terutama pada bulan terdapatnya THR/bonus).
    Dgn demikian berarti pembayaran dan pelaporan PPh pasal 21 th 2009 utk karyawan paling telat bulan Jan '10, berarti rekan Tobely sudah telat bayar dan lapor.

  • Wales

    Member
    18 February 2010 at 4:21 pm

    Sepertinya jika dilihat dr pemaparan rekan Tobely, saya menangkap kesan bhw karyawan tsb bukan karyawan tetap yang menerima penghasilan secara berkesinambungan,melainkan karyawan honorer atau yg diberi gaji sesuai banyaknya job yg diterima, apakah benar demikian?

Viewing 16 - 19 of 19 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now