Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PTKP untuk PNS ?
Tolong dibantu dgn aturan² PTKP untuk Pegawai Negeri Sipil…
Trmkasih…bukankah undag-undang PPh berlaku untuk seluruh wajib pajak (orang Indonesia) tidak terkecuali.
"Biasanya jml maks tanggungan (anak) yg dimasukkan dlm PTKP adalah dua."
Kutipan di atas adalah pernyataan seorang AR saat memberi konseling kpd seorang PNS dlm rangka pengisian SPT PNS tsb.
Saya pun berharap PNS yg menyampaikannya kpd saya tsb salah tangkap/dengar.
Jadi saya ingin dibantu oleh rekan², barangkali ada aturan² pengecualian PTKP thd PNS…Terimakasih sebelumnya.
sependapat dengan sdr. rama, setau saya c ga ada batasan PTKP untuk PNS ato WP OP biasa, seharusnya sama saja, maksimal jumlah tanggungan adalah 3, mungkin saja maksud c AR belum termasuk ortu yang ditanggung oleh PNS…
mungkin bisa tnya aj k AR tsb, konfirmasi mgkn??Maksudnya bukan PTKP rekan harry namun tanggungan, untuk PNS memang yang diberikan tunjangan hanya dua anak hal ini sejalan dengan program KB… Soal PTKP tidak ada pengecualian…
Rekan2 PTKP untuk pajak suami berapa yach? jika penghasilannya digabung dengan istri (seorang karyawan) dan memiliki satu putra
- Originaly posted by sumiyati:
Rekan2 PTKP untuk pajak suami berapa yach? jika penghasilannya digabung dengan istri (seorang karyawan) dan memiliki satu putra
Statusnya berarti K-1
PTKPnya berarti Rp.15.600.000
ps: jgn disebut pajak suami ahhh…kesannya gmn gitu…hehehhehe