Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › ptkp untuk karyawati yang suami meninggal
ptkp untuk karyawati yang suami meninggal
hi, mohon bantuan
kalo untuk karyawati yang suami meninggal dan mempunyai tanggungan 3 anak ptkp nya bgmn?thx
Jika karyawati tsb memiliki surat keterangan dari pemerintah setempat (minimal setingkat kecamatan) bahwa dia adalah kepala keluarga; maka PTPK = K/3
Jika tidak memiliki surat tsb; maka PTKP = TK/0
Semoga membantu…
TK/3
Salam
Ops benar kata rekan Hanif, seharusnya TK/3
Wong sudah tidak kawin koq masih K…maaf atas kesalahannyaRekan Hanif….
Jika status meninggalnya suami di pertengahan Januari, apakah status PTKP nya TK/0 (status PTKP berdasarkan status di awal tahun pajak) atau ada perlakuan khusus jika suami meninggal.
Mohon penjelasannyastatusnya masih tetap seperti awal tahun.
Status tersebut baru berubah diawal tahun berikutnya.Salam
Terima kasih rekan Hanif
SalamSiiip rekan kaSSkus
Salam
terimakasih buat jawabannya….
kalau perusahaan sudah terlanjur lapor spt1721 dengan k3 bagaimana ya?
- Originaly posted by rylindz18:
kalau perusahaan sudah terlanjur lapor spt1721 dengan k3 bagaimana ya?
Setor kekurangan pembayaran pajaknya lalu buat SPT Pembetulan
Salam.
salam rekan rylindz18
Originaly posted by rylindz18:kalau perusahaan sudah terlanjur lapor spt1721 dengan k3 bagaimana ya?
sebaiknya dilakukan pembetulan…spt 1721 nya
salam rekanprosedurnya adalah buat perhitungan untuk pembetulan terlabih dahulu. bila dari perhitungan terdapat pajak kurang bayar, lunasi kekurangannya terlebih dahulu, baru masukkan SPTnya
Salam