Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi ptkp untuk karyawati yang suami meninggal

  • ptkp untuk karyawati yang suami meninggal

     Hanif updated 14 years, 10 months ago 4 Members · 13 Posts
  • rylindz18

    Member
    31 January 2010 at 10:11 pm
  • rylindz18

    Member
    31 January 2010 at 10:11 pm

    hi, mohon bantuan
    kalo untuk karyawati yang suami meninggal dan mempunyai tanggungan 3 anak ptkp nya bgmn?

    thx

  • kaSSkus

    Member
    31 January 2010 at 10:16 pm

    Jika karyawati tsb memiliki surat keterangan dari pemerintah setempat (minimal setingkat kecamatan) bahwa dia adalah kepala keluarga; maka PTPK = K/3

    Jika tidak memiliki surat tsb; maka PTKP = TK/0

    Semoga membantu…

  • Hanif

    Member
    31 January 2010 at 10:23 pm

    TK/3

    Salam

  • kaSSkus

    Member
    31 January 2010 at 10:27 pm

    Ops benar kata rekan Hanif, seharusnya TK/3
    Wong sudah tidak kawin koq masih K…maaf atas kesalahannya

  • kaSSkus

    Member
    31 January 2010 at 10:40 pm

    Rekan Hanif….
    Jika status meninggalnya suami di pertengahan Januari, apakah status PTKP nya TK/0 (status PTKP berdasarkan status di awal tahun pajak) atau ada perlakuan khusus jika suami meninggal.
    Mohon penjelasannya

  • Hanif

    Member
    31 January 2010 at 10:42 pm

    statusnya masih tetap seperti awal tahun.
    Status tersebut baru berubah diawal tahun berikutnya.

    Salam

  • kaSSkus

    Member
    31 January 2010 at 10:46 pm

    Terima kasih rekan Hanif
    Salam

  • Hanif

    Member
    31 January 2010 at 10:49 pm

    Siiip rekan kaSSkus

    Salam

  • rylindz18

    Member
    31 January 2010 at 11:21 pm

    terimakasih buat jawabannya….

    kalau perusahaan sudah terlanjur lapor spt1721 dengan k3 bagaimana ya?

  • kaSSkus

    Member
    31 January 2010 at 11:58 pm
    Originaly posted by rylindz18:

    kalau perusahaan sudah terlanjur lapor spt1721 dengan k3 bagaimana ya?

    Setor kekurangan pembayaran pajaknya lalu buat SPT Pembetulan

    Salam.

  • junjungansitohang

    Member
    1 February 2010 at 12:01 am

    salam rekan rylindz18

    Originaly posted by rylindz18:

    kalau perusahaan sudah terlanjur lapor spt1721 dengan k3 bagaimana ya?

    sebaiknya dilakukan pembetulan…spt 1721 nya
    salam rekan

  • Hanif

    Member
    1 February 2010 at 12:09 am

    prosedurnya adalah buat perhitungan untuk pembetulan terlabih dahulu. bila dari perhitungan terdapat pajak kurang bayar, lunasi kekurangannya terlebih dahulu, baru masukkan SPTnya

    Salam

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now