Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › ptkp untuk istri bekerja
Mohon bantuannya kalo suami istri bekerja dan punya anak 2 berarti PTKP nya K/I/2 ya……? terus totalnya
WP 15.840.000
K 1.320.000
I 15.840.000
2 anak 2.640.000
Total PTKP 35.640.000terus kalo istri bekerja gabung apakah penghasilan nettonya istri ikut ke suami atau cukup di lampiran II huruf A.13
mohon bantuanya terimakasih
- Originaly posted by leyla:
terus kalo istri bekerja gabung apakah penghasilan nettonya istri ikut ke suami atau cukup di lampiran II huruf A.13
Ph isteri digabung dengan Ph suami hanya dalam hal :
1. Ph isteri diperoleh lebih dari satu pemberi kerja
2. Ph isteri diperoleh dari usaha/pek bebas
3. Isteri ber-NPWP sendiri (beda dgn NPWP suaminya) Jika istri memiliki penghasilan dari satu pemberi kerja dan telah dipotong PPh 21, maka salin 1721-A1 istri ke lampiran II huruf A.13. PTKP suami tetap K/2.
berarti kalau saya punya penghasilan dari 2 pemberi kerja dan npwp saya gabung dengan suami berarti saya masuk ke kategori K/I/2 ya….
- Originaly posted by leyla:
berarti kalau saya punya penghasilan dari 2 pemberi kerja dan npwp saya gabung dengan suami berarti saya masuk ke kategori K/I/2 ya
Benar sekali..
terimakasih semua atas bantuannya