• ptkp untuk istri bekerja

     Leyla updated 11 years, 1 month ago 3 Members · 7 Posts
  • Leyla

    Member
    14 March 2013 at 1:01 pm

    Mohon bantuannya kalo suami istri bekerja dan punya anak 2 berarti PTKP nya K/I/2 ya……? terus totalnya
    WP 15.840.000
    K 1.320.000
    I 15.840.000
    2 anak 2.640.000
    Total PTKP 35.640.000

    terus kalo istri bekerja gabung apakah penghasilan nettonya istri ikut ke suami atau cukup di lampiran II huruf A.13

    mohon bantuanya terimakasih

  • Leyla

    Member
    14 March 2013 at 1:01 pm
  • begawan5060

    Member
    14 March 2013 at 1:08 pm
    Originaly posted by leyla:

    terus kalo istri bekerja gabung apakah penghasilan nettonya istri ikut ke suami atau cukup di lampiran II huruf A.13

    Ph isteri digabung dengan Ph suami hanya dalam hal :
    1. Ph isteri diperoleh lebih dari satu pemberi kerja
    2. Ph isteri diperoleh dari usaha/pek bebas
    3. Isteri ber-NPWP sendiri (beda dgn NPWP suaminya)

  • fal4punk

    Member
    14 March 2013 at 1:16 pm

    Jika istri memiliki penghasilan dari satu pemberi kerja dan telah dipotong PPh 21, maka salin 1721-A1 istri ke lampiran II huruf A.13. PTKP suami tetap K/2.

  • Leyla

    Member
    14 March 2013 at 1:30 pm

    berarti kalau saya punya penghasilan dari 2 pemberi kerja dan npwp saya gabung dengan suami berarti saya masuk ke kategori K/I/2 ya….

  • begawan5060

    Member
    14 March 2013 at 1:33 pm
    Originaly posted by leyla:

    berarti kalau saya punya penghasilan dari 2 pemberi kerja dan npwp saya gabung dengan suami berarti saya masuk ke kategori K/I/2 ya

    Benar sekali..

  • Leyla

    Member
    14 March 2013 at 2:06 pm

    terimakasih semua atas bantuannya

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now