Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PTKP tahun 2012
Dear All,
Rekan ortax salam sukses buat kita semua, just share. saya terima info dari media katanya ada wacana untuk menaikkan PTKP untuk tahun 2012 dari 15.840.000 menjadi 24.000.000,-/tahun. apakah ini benar atau hanya sekedar rencana belum terealisasi.Terima kasih.
- Originaly posted by apih:
apakah ini benar atau hanya sekedar rencana belum terealisasi.
benar, dan rencana akan diteken tahun ini
berlaku mulai masa apa y rekan? mengingat saya masih mnggunakan PTKP yang 15.840.000
sampai saat ini PTKP masih tetap karena perubahan tersebut masih rencana dan belum di Undang kan.
1. Untuk diri (WP) Rp 15.840.000
2. Tambahan Rp 1.320.000- Originaly posted by kadarisman:
sampai saat ini PTKP masih tetap karena perubahan tersebut masih rencana dan belum di Undang kan.
tidak perlu diundangkan rekan, ini pakai PMK saja.
Originaly posted by apih:berlaku mulai masa apa y rekan? mengingat saya masih mnggunakan PTKP yang 15.840.000
wait and see saja, apakah diterapkan tahun 2012, awal 2013 atau apa kita belum tahu
jika akan dijalankan tahun ini ada kemungkinan lebih bayar PPh 21, apakah ada jalan untuk menghindarinya?
- Originaly posted by giovdelin:
jika akan dijalankan tahun ini ada kemungkinan lebih bayar PPh 21, apakah ada jalan untuk menghindarinya?
kenapa mesti dihindari, bukannya hak pegawai atas pengembalian tersebut?
Lagian butuh 3 Bulan buat sosialisasikan Perubahan PTKP.
Cek This Out ;
http://www.antaranews.com/berita/323341/dirjen-paj ak-sosialisasi-ptkp-butuh-tiga-bulan
Yang saya dengar jalan untuk bulan september 2012,tapi peraturannya belum ada.
kalaupun diterbitkan per september, saya rasa mulai berlakunya per 1 januari 2013..
- Originaly posted by yovi:
kalaupun diterbitkan per september, saya rasa mulai berlakunya per 1 januari 2013..
we hope so
Menambahkan info, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012, efektifnya terhitung mulai 1 Januari 2013.
Berikut ini besarnya PTKP sesuai dengan status perkawinan WP :
TK/0 = Rp 24.300.000
K/0 = Rp 26.325.000
K/1 = Rp 28.350.000
K/2 = Rp 30.375.000
K/3 = Rp 32.400.000CMIIW