• PTKP tahun 2012

     spiderboy updated 11 years, 12 months ago 8 Members · 13 Posts
  • Apih

    Member
    8 August 2012 at 8:47 am

    Dear All,
    Rekan ortax salam sukses buat kita semua, just share. saya terima info dari media katanya ada wacana untuk menaikkan PTKP untuk tahun 2012 dari 15.840.000 menjadi 24.000.000,-/tahun. apakah ini benar atau hanya sekedar rencana belum terealisasi.

    Terima kasih.

  • Apih

    Member
    8 August 2012 at 8:47 am
  • priadiar4

    Member
    8 August 2012 at 8:51 am
    Originaly posted by apih:

    apakah ini benar atau hanya sekedar rencana belum terealisasi.

    benar, dan rencana akan diteken tahun ini

  • Apih

    Member
    8 August 2012 at 9:02 am

    berlaku mulai masa apa y rekan? mengingat saya masih mnggunakan PTKP yang 15.840.000

  • kadarisman

    Member
    8 August 2012 at 10:11 am

    sampai saat ini PTKP masih tetap karena perubahan tersebut masih rencana dan belum di Undang kan.
    1. Untuk diri (WP) Rp 15.840.000
    2. Tambahan Rp 1.320.000

  • priadiar4

    Member
    8 August 2012 at 10:15 am
    Originaly posted by kadarisman:

    sampai saat ini PTKP masih tetap karena perubahan tersebut masih rencana dan belum di Undang kan.

    tidak perlu diundangkan rekan, ini pakai PMK saja.

    Originaly posted by apih:

    berlaku mulai masa apa y rekan? mengingat saya masih mnggunakan PTKP yang 15.840.000

    wait and see saja, apakah diterapkan tahun 2012, awal 2013 atau apa kita belum tahu

  • giovdelin

    Member
    8 August 2012 at 11:24 am

    jika akan dijalankan tahun ini ada kemungkinan lebih bayar PPh 21, apakah ada jalan untuk menghindarinya?

  • priadiar4

    Member
    8 August 2012 at 11:28 am
    Originaly posted by giovdelin:

    jika akan dijalankan tahun ini ada kemungkinan lebih bayar PPh 21, apakah ada jalan untuk menghindarinya?

    kenapa mesti dihindari, bukannya hak pegawai atas pengembalian tersebut?

  • JUSTINUS NABABAN

    Member
    8 August 2012 at 11:55 am

    Lagian butuh 3 Bulan buat sosialisasikan Perubahan PTKP.

    Cek This Out ;

    http://www.antaranews.com/berita/323341/dirjen-paj ak-sosialisasi-ptkp-butuh-tiga-bulan

  • DJOEN

    Member
    9 August 2012 at 8:21 am

    Yang saya dengar jalan untuk bulan september 2012,tapi peraturannya belum ada.

  • Yovi

    Member
    9 August 2012 at 9:37 am

    kalaupun diterbitkan per september, saya rasa mulai berlakunya per 1 januari 2013..

  • priadiar4

    Member
    9 August 2012 at 9:41 am
    Originaly posted by yovi:

    kalaupun diterbitkan per september, saya rasa mulai berlakunya per 1 januari 2013..

    we hope so

  • spiderboy

    Member
    20 December 2012 at 9:59 pm

    Menambahkan info, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012, efektifnya terhitung mulai 1 Januari 2013.

    Berikut ini besarnya PTKP sesuai dengan status perkawinan WP :
    TK/0 = Rp 24.300.000
    K/0 = Rp 26.325.000
    K/1 = Rp 28.350.000
    K/2 = Rp 30.375.000
    K/3 = Rp 32.400.000

    CMIIW

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now