Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PTKP PPh di bawa ke MA Uji Materi
Ketentuan tentang besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak ( PTKP ) dibawa ke MA untuk Uji Materi karena dirasakan tidak adil.
Hallo, para akademisi perpajakan , kapan mau bawa PMK.22/PMK.03/2008 ke MA ? Kami siap membantu anda.
ntar konsultan nya ikut demo bos… he he
Hayo, siapa berani ?
Pastinya si berani… he..he…
ya tuh, gimana senior-senor kita kagak ada yang berani… kami para yunior berada dibelakang bapak-bapak dan ibu-ibu senior alumni perpajakan… kami mendukung
Semoga Sukses… hehehe…
baiknya para lulusan PT perpajakan bersatu membentuk Asosiasi, melalui asosiasi kita angkat masalah PMK.22 ke MA, kalo perorangan kelihatan akademisi pajak ngak bakalan ada yang berani, takut periuk nasinya bisa terancam, harap maklum diera reformasi ini praktek intimidasi dan adu kekuatan masih saja ada… he he … bisa-bisa lulusan S1 S2 pajak jadi pengangguran intelek …. kalo sudah begini kondisinya siapa yang berani ?
Kelemahan akademisi pajak yang tidak berani bawa PMK.22 ke jalur hukum sebenarnya sudah diketahui oleh IKPI pada waktu mendesain PMK.22 dan ketika PMK.22 diributkan , para akademikisi pajak hanya menjadi bahan tertawaan IKPI saja
Untuk uji materi PMK.22 harus diadakan rembukan dulu dan akademisi pajak harus kerjasama dengan pengacara atau akademisi ilmu hukum yang sangat mengerti tentang proses Uji Materi ke MA.Lebih cepat, lebih baik. Ayo rembuk!
- Originaly posted by David:
Kelemahan akademisi pajak yang tidak berani bawa PMK.22 ke jalur hukum sebenarnya sudah diketahui oleh IKPI pada waktu mendesain PMK.22 dan ketika PMK.22 diributkan , para akademikisi pajak hanya menjadi bahan tertawaan IKPI saja
Kelemahan Akademisi Pajak bukan karena ketidak beranian, tetap terletak tidak adanya suatu wadah yang menampung aspirasi sehingga suara-suara yang muncul bersifat sporadis. Beda dengan IKPI yang telah menjadi sebuah organisasi dan didukung oleh DJP.
Mungkin ada rekan-rekan ORTax lain yang punya ide untuk membentuk sebuah organisasi yang dimaksud?
Salam ORTax….&Salam Akademisi Pajak. - Originaly posted by suyanto99:
Kelemahan Akademisi Pajak bukan karena ketidak beranian, tetapi terletak tidak adanya suatu wadah yang menampung aspirasi sehingga suara-suara yang muncul bersifat sporadis
Setuju dengan pendapat pak Suyanto, ditunggu asosiasi profesi Akademisi Perpajakan . Harapan agar pak Suyanto, Pak Darussalam dan pak Danny bisa menjadi pelopornya.
Salam Akademisi Pajak Tidak ada salahnya Ortax menjadi motornya
Kalau seorang Gustian Djuanda saja berani ajukan gugatan PTKP ke MA tanpa mengikut sertakan organisasi, kenapa akademisi pajak yang bergelar S1 & S2 dalam dan luar negeri tidak berani ?? padahal pak Gustian Djuanda tidak pernah gembar gembor lho …
Wassalam,
H.Siberani, Amd (pajak)Kog kt tidak pernah dengar ada koruptor yg dikenakan denda krn tidak lapor & terlambat bayar (maksudnya setelah terbukti salah dlm pengadilan).
apa juga tidak ada yg berani?