Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PTKP PPh 21
PTKP sekarang tuh dinaikkan yahh?? Berlakunya sejak kapan sih?? Trimss
Untuk sampai dengan Tahun 2008 PTKP untuk wajib pajak masih 13,2 Juta dengan tambahan tanggungan 1.2 jt..tapi untuk tahun 2009 akan terbit undang undang baru PPhyang mana PTKP adalah 15,6 juta
tambahan untuk tarif pasal 17nya yang 35% berubah menjadi 30%
Kalau PPh Badan, tarifnya jadi 28% yahh?? Itu berlakunya mulai tahun pajak 2008 juga yaa?? Trims buat jawabannya
- Originaly posted by debby:
PTKP sekarang tuh dinaikkan yahh?? Berlakunya sejak kapan sih?? Trimss
PTKP terbaru berdasarka UU no 36 Tahun 2008
Penghasilan Tidak Kena Pajak per tahun diberikan paling sedikit sebesar:
a. Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
b.Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
c.Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan
d. Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
(2) Penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak.
(3) Penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat. - Originaly posted by debby:
Kalau PPh Badan, tarifnya jadi 28% yahh?? Itu berlakunya mulai tahun pajak 2008 juga yaa?? Trims buat jawabannya
2009 kk..
iya kk…..hehehe…salam kenal semuanya….
- Originaly posted by debby:
PTKP sekarang tuh dinaikkan yahh
benar sekali
- Originaly posted by debby:
Berlakunya sejak kapan sih
Berlaku sejak januari 2009
Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 36 Tentang Pajak Penghasilan,
terimakasih setuju…
berlaku semenjak 1 januari 2009
setuju