Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi PTKP Menanggung Orang Tua

  • PTKP Menanggung Orang Tua

     ruruli updated 13 years, 9 months ago 5 Members · 23 Posts
  • ruruli

    Member
    15 March 2011 at 2:39 pm

    Selamat sore, mau tanya.
    Pada bukti potong tahun pajak 2010, status Ali TK/0. Ali menanggung orang tuanya. Apakah dalam SPT tahun pajak 2010 statusnya harus tetap TK/0 atau boleh TK/1?

  • ruruli

    Member
    15 March 2011 at 2:39 pm
  • ruruli

    Member
    15 March 2011 at 2:41 pm

    Tambahan, jika status TK/1 baru boleh diterapkan tahun pajak berikutnya, apa yang harus dilakukan Ali agar status TK/1-nya boleh diterapkan tahun depan? Apakah orang tua yang menjadi tanggungan dimasukkan dalam daftar keluarga di SPT, atau ada formulir khusus, atau cukup lapor ke bendahara kantor (tidak usah lapor KPP)?

  • Rewa

    Member
    15 March 2011 at 2:48 pm
    Originaly posted by ruruli:

    Selamat sore,

    sore ;p

    Originaly posted by ruruli:

    mau tanya.

    boleh

    Originaly posted by ruruli:

    Pada bukti potong tahun pajak 2010, status Ali TK/0. Ali menanggung orang tuanya.

    harusnnya ptkp nya TK/1

    Originaly posted by ruruli:

    Apakah dalam SPT tahun pajak 2010 statusnya harus tetap TK/0 atau boleh TK/1?

    kalo mau jadi tk/1, bukti potongnya harus tk/1 juga, ntar LB kalo di SPT OP jadi tk/0…sebaiknya sih TK/0 aja, kalo minta ganti ke pemberi kerja, nanti harus rubah spt masa des pemberi kerja.

    Originaly posted by ruruli:

    Tambahan, jika status TK/1 baru boleh diterapkan tahun pajak berikutnya, apa yang harus dilakukan Ali agar status TK/1-nya boleh diterapkan tahun depan?

    buat surat pernyataan tanggungan, cukup diserahkan kepada pemberi kerja.

    Originaly posted by ruruli:

    Apakah orang tua yang menjadi tanggungan dimasukkan dalam daftar keluarga di SPT

    kalo di SPT 1770S dan 1770 dimasukan ke daftar keluarga.

    CMIIW;-)

  • suyanto99

    Member
    15 March 2011 at 2:49 pm
    Originaly posted by ruruli:

    Selamat sore, mau tanya.
    Pada bukti potong tahun pajak 2010, status Ali TK/0. Ali menanggung orang tuanya. Apakah dalam SPT tahun pajak 2010 statusnya harus tetap TK/0 atau boleh TK/1?

    Tetap TK/0, sesuai dengan Bukti Potong.

    Originaly posted by ruruli:

    apa yang harus dilakukan Ali agar status TK/1-nya boleh diterapkan tahun depan? Apakah orang tua yang menjadi tanggungan dimasukkan dalam daftar keluarga di SPT, atau ada formulir khusus, atau cukup lapor ke bendahara kantor (tidak usah lapor KPP)?

    Tambahkan nama orang tua dalam SPTK yang disampaikan kepada Pemotong Pajak pada setiap awal tahun sesuai dengan keadaan pada awal tahun. Disamping itu perlu meminta surat keterangan paling rendah setingkat Kecamatan yang menerangkan bahwa Orang Tua Ali tidak mempunyai penghasilan dan ditanggung oleh Ali.

    Salam ORTax…

  • Rewa

    Member
    15 March 2011 at 2:54 pm
    Originaly posted by suyanto99:

    Disamping itu perlu meminta surat keterangan paling rendah setingkat Kecamatan yang menerangkan bahwa Orang Tua Ali tidak mempunyai penghasilan dan ditanggung oleh Ali.

    rekan suyanto99 boleh sharing peraturannya…

  • ruruli

    Member
    15 March 2011 at 2:55 pm
    Originaly posted by Rewa:

    Originaly posted by ruruli:
    Pada bukti potong tahun pajak 2010, status Ali TK/0. Ali menanggung orang tuanya.

    Originaly posted by Rewa:

    harusnnya ptkp nya TK/1

    Pas mau ngisi SPT, Ali baru terinspirasi buat nanggung ortu yang kebetulan memenuhi syarat. Lumayan kan :).

    Originaly posted by Rewa:

    buat surat pernyataan tanggungan, cukup diserahkan kepada pemberi kerja.

    Minta ditegaskan aja. Jadi, masalah status PTKP ini, nggak ada urusannya sama KPP ya? Maksud saya, apakah selama pemberi kerja "mengamini" status PTKP yang kita ajukan, tidak perlu pemberitahuan lagi ke KPP?

  • suyanto99

    Member
    15 March 2011 at 2:56 pm

    Memang untuk peraturan tertulis tidak tercantum hanya dari pengalaman sewaktu diperiksa oleh fiskus. Argumen dari fiskus karena Orang Tua dari WP tidak termasuk kedalam anggota keluarga yang tertera dalam Kartu Keluarga sehingga diperlukan Surat Keterangan Tersebut.

  • kevink

    Member
    15 March 2011 at 2:58 pm
    Originaly posted by ruruli:

    Minta ditegaskan aja. Jadi, masalah status PTKP ini, nggak ada urusannya sama KPP ya? Maksud saya, apakah selama pemberi kerja "mengamini" status PTKP yang kita ajukan, tidak perlu pemberitahuan lagi ke KPP?

    Ada form khusus dari KPP dan mesti diisi dan disampaikan awal tahun. Tks

  • ruruli

    Member
    15 March 2011 at 3:00 pm
    Originaly posted by suyanto99:

    Tetap TK/0, sesuai dengan Bukti Potong.

    Kalau Ali minta pemberi kerja merevisi bukti potongnya bisa nggak?

    Originaly posted by suyanto99:

    Tambahkan nama orang tua dalam SPTK yang disampaikan kepada Pemotong Pajak pada setiap awal tahun sesuai dengan keadaan pada awal tahun. D

    SPTK itu apa ya?

  • suyanto99

    Member
    15 March 2011 at 3:01 pm
    Originaly posted by suyanto99:

    Minta ditegaskan aja. Jadi, masalah status PTKP ini, nggak ada urusannya sama KPP ya? Maksud saya, apakah selama pemberi kerja "mengamini" status PTKP yang kita ajukan, tidak perlu pemberitahuan lagi ke KPP?

    Tidak semudah itu rekan ruruli. Karena penambahan jumlah tanggungan berimplikasi pada penurunan pajak yang dipotong pasti menjadi perhatian dari KPP. Misalnya kalau diperiksa, apa bukti bahwa Orang Tua WP tsb tidak berpenghasilan? Yah surat keterangan yang saya maksudnya diatas.
    Salam ORTax.

  • ruruli

    Member
    15 March 2011 at 3:02 pm
    Originaly posted by kevink:

    Ada form khusus dari KPP dan mesti diisi dan disampaikan awal tahun. Tks

    Formnya namanya apa ya? Bisa diunduh nggak?

  • kaSSkus

    Member
    15 March 2011 at 3:02 pm
    Originaly posted by kevink:

    Originaly posted by ruruli:
    Minta ditegaskan aja. Jadi, masalah status PTKP ini, nggak ada urusannya sama KPP ya? Maksud saya, apakah selama pemberi kerja "mengamini" status PTKP yang kita ajukan, tidak perlu pemberitahuan lagi ke KPP?

    Ada form khusus dari KPP dan mesti diisi dan disampaikan awal tahun. Tks

    Boleh tau dimana ketentuannya rekan…
    Terima kasih

  • suyanto99

    Member
    15 March 2011 at 3:04 pm
    Originaly posted by kevink:

    Ada form khusus dari KPP dan mesti diisi dan disampaikan awal tahun. Tks

    Form yang dimaksud = SPTK

    Originaly posted by ruruli:

    SPTK itu apa ya?

    SPTK = Surat Pernyataan Tanggungan Keluarga. Yaitu surat yang menerangkan jumlah beserta data anggota keluarga yang menjadi tanggungan.
    Salam ORTax…

  • ruruli

    Member
    15 March 2011 at 3:04 pm
    Originaly posted by suyanto99:

    Tidak semudah itu rekan ruruli. Karena penambahan jumlah tanggungan berimplikasi pada penurunan pajak yang dipotong pasti menjadi perhatian dari KPP. Misalnya kalau diperiksa, apa bukti bahwa Orang Tua WP tsb tidak berpenghasilan? Yah surat keterangan yang saya maksudnya diatas.
    Salam ORTax.

    Dari penjelasan Pak Suyanto sebelumnya, saya nangkepnya bahwa surat keterangan dari kecamatan diperlukan kalau ortu tidak masuk dalam Kartu Keluarga. Ini kasusnya ortu masuk KK, Pak. Jadi harus gimana?

Viewing 1 - 15 of 23 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now