Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PTKP Menanggung Orang Tua
PTKP Menanggung Orang Tua
Selamat sore, mau tanya.
Pada bukti potong tahun pajak 2010, status Ali TK/0. Ali menanggung orang tuanya. Apakah dalam SPT tahun pajak 2010 statusnya harus tetap TK/0 atau boleh TK/1?Tambahan, jika status TK/1 baru boleh diterapkan tahun pajak berikutnya, apa yang harus dilakukan Ali agar status TK/1-nya boleh diterapkan tahun depan? Apakah orang tua yang menjadi tanggungan dimasukkan dalam daftar keluarga di SPT, atau ada formulir khusus, atau cukup lapor ke bendahara kantor (tidak usah lapor KPP)?
- Originaly posted by ruruli:
Selamat sore,
sore ;p
Originaly posted by ruruli:mau tanya.
boleh
Originaly posted by ruruli:Pada bukti potong tahun pajak 2010, status Ali TK/0. Ali menanggung orang tuanya.
harusnnya ptkp nya TK/1
Originaly posted by ruruli:Apakah dalam SPT tahun pajak 2010 statusnya harus tetap TK/0 atau boleh TK/1?
kalo mau jadi tk/1, bukti potongnya harus tk/1 juga, ntar LB kalo di SPT OP jadi tk/0…sebaiknya sih TK/0 aja, kalo minta ganti ke pemberi kerja, nanti harus rubah spt masa des pemberi kerja.
Originaly posted by ruruli:Tambahan, jika status TK/1 baru boleh diterapkan tahun pajak berikutnya, apa yang harus dilakukan Ali agar status TK/1-nya boleh diterapkan tahun depan?
buat surat pernyataan tanggungan, cukup diserahkan kepada pemberi kerja.
Originaly posted by ruruli:Apakah orang tua yang menjadi tanggungan dimasukkan dalam daftar keluarga di SPT
kalo di SPT 1770S dan 1770 dimasukan ke daftar keluarga.
CMIIW;-)
- Originaly posted by ruruli:
Selamat sore, mau tanya.
Pada bukti potong tahun pajak 2010, status Ali TK/0. Ali menanggung orang tuanya. Apakah dalam SPT tahun pajak 2010 statusnya harus tetap TK/0 atau boleh TK/1?Tetap TK/0, sesuai dengan Bukti Potong.
Originaly posted by ruruli:apa yang harus dilakukan Ali agar status TK/1-nya boleh diterapkan tahun depan? Apakah orang tua yang menjadi tanggungan dimasukkan dalam daftar keluarga di SPT, atau ada formulir khusus, atau cukup lapor ke bendahara kantor (tidak usah lapor KPP)?
Tambahkan nama orang tua dalam SPTK yang disampaikan kepada Pemotong Pajak pada setiap awal tahun sesuai dengan keadaan pada awal tahun. Disamping itu perlu meminta surat keterangan paling rendah setingkat Kecamatan yang menerangkan bahwa Orang Tua Ali tidak mempunyai penghasilan dan ditanggung oleh Ali.
Salam ORTax…
- Originaly posted by suyanto99:
Disamping itu perlu meminta surat keterangan paling rendah setingkat Kecamatan yang menerangkan bahwa Orang Tua Ali tidak mempunyai penghasilan dan ditanggung oleh Ali.
rekan suyanto99 boleh sharing peraturannya…
- Originaly posted by Rewa:
Originaly posted by ruruli:
Pada bukti potong tahun pajak 2010, status Ali TK/0. Ali menanggung orang tuanya.Originaly posted by Rewa:harusnnya ptkp nya TK/1
Pas mau ngisi SPT, Ali baru terinspirasi buat nanggung ortu yang kebetulan memenuhi syarat. Lumayan kan :).
Originaly posted by Rewa:buat surat pernyataan tanggungan, cukup diserahkan kepada pemberi kerja.
Minta ditegaskan aja. Jadi, masalah status PTKP ini, nggak ada urusannya sama KPP ya? Maksud saya, apakah selama pemberi kerja "mengamini" status PTKP yang kita ajukan, tidak perlu pemberitahuan lagi ke KPP?
Memang untuk peraturan tertulis tidak tercantum hanya dari pengalaman sewaktu diperiksa oleh fiskus. Argumen dari fiskus karena Orang Tua dari WP tidak termasuk kedalam anggota keluarga yang tertera dalam Kartu Keluarga sehingga diperlukan Surat Keterangan Tersebut.
- Originaly posted by ruruli:
Minta ditegaskan aja. Jadi, masalah status PTKP ini, nggak ada urusannya sama KPP ya? Maksud saya, apakah selama pemberi kerja "mengamini" status PTKP yang kita ajukan, tidak perlu pemberitahuan lagi ke KPP?
Ada form khusus dari KPP dan mesti diisi dan disampaikan awal tahun. Tks
- Originaly posted by suyanto99:
Tetap TK/0, sesuai dengan Bukti Potong.
Kalau Ali minta pemberi kerja merevisi bukti potongnya bisa nggak?
Originaly posted by suyanto99:Tambahkan nama orang tua dalam SPTK yang disampaikan kepada Pemotong Pajak pada setiap awal tahun sesuai dengan keadaan pada awal tahun. D
SPTK itu apa ya?
- Originaly posted by suyanto99:
Minta ditegaskan aja. Jadi, masalah status PTKP ini, nggak ada urusannya sama KPP ya? Maksud saya, apakah selama pemberi kerja "mengamini" status PTKP yang kita ajukan, tidak perlu pemberitahuan lagi ke KPP?
Tidak semudah itu rekan ruruli. Karena penambahan jumlah tanggungan berimplikasi pada penurunan pajak yang dipotong pasti menjadi perhatian dari KPP. Misalnya kalau diperiksa, apa bukti bahwa Orang Tua WP tsb tidak berpenghasilan? Yah surat keterangan yang saya maksudnya diatas.
Salam ORTax. - Originaly posted by kevink:
Ada form khusus dari KPP dan mesti diisi dan disampaikan awal tahun. Tks
Formnya namanya apa ya? Bisa diunduh nggak?
- Originaly posted by kevink:
Originaly posted by ruruli:
Minta ditegaskan aja. Jadi, masalah status PTKP ini, nggak ada urusannya sama KPP ya? Maksud saya, apakah selama pemberi kerja "mengamini" status PTKP yang kita ajukan, tidak perlu pemberitahuan lagi ke KPP?Ada form khusus dari KPP dan mesti diisi dan disampaikan awal tahun. Tks
Boleh tau dimana ketentuannya rekan…
Terima kasih - Originaly posted by kevink:
Ada form khusus dari KPP dan mesti diisi dan disampaikan awal tahun. Tks
Form yang dimaksud = SPTK
Originaly posted by ruruli:SPTK itu apa ya?
SPTK = Surat Pernyataan Tanggungan Keluarga. Yaitu surat yang menerangkan jumlah beserta data anggota keluarga yang menjadi tanggungan.
Salam ORTax… - Originaly posted by suyanto99:
Tidak semudah itu rekan ruruli. Karena penambahan jumlah tanggungan berimplikasi pada penurunan pajak yang dipotong pasti menjadi perhatian dari KPP. Misalnya kalau diperiksa, apa bukti bahwa Orang Tua WP tsb tidak berpenghasilan? Yah surat keterangan yang saya maksudnya diatas.
Salam ORTax.Dari penjelasan Pak Suyanto sebelumnya, saya nangkepnya bahwa surat keterangan dari kecamatan diperlukan kalau ortu tidak masuk dalam Kartu Keluarga. Ini kasusnya ortu masuk KK, Pak. Jadi harus gimana?