Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PTKP di 1721-A1 beda
PTKP di 1721-A1 beda
Saya dapat 1721-A1 dengan TK/2, sebenarnya saya TK/0. Di SPT yang saya laporkan yang mana ya? kalau TK/0 berarti kurang bayar, kalau TK/2 kira – kira apa resikonya?
Ikuti status yang benar aja, trus bayar kekurangan pajaknya. Lunas kewajiban pajak, tidur pun pulas haha.
Resiko nya klo ketauan ya harus bayar kekurangan pajaknya + denda .
kantor nya suruh benerin, kl ga mau benerin ya minta kantor yg nalangin kurang bayarnya
- Originaly posted by dhaniariga:
Saya dapat 1721-A1 dengan TK/2, sebenarnya saya TK/0. Di SPT yang saya laporkan yang mana ya? kalau TK/0 berarti kurang bayar, kalau TK/2 kira – kira apa resikonya?
Sudah lapor belum surat pernyataan tanggungan awal tahun ke perusahaan??
- Originaly posted by priadiar4:
Sudah lapor belum surat pernyataan tanggungan awal tahun ke perusahaan??
Sudah, pernyataan dari kantor katanya memang agar pajak yg ditanggung perusahaan tidak terlalu besar.
- Originaly posted by dhaniariga:
Sudah, pernyataan dari kantor katanya memang agar pajak yg ditanggung perusahaan tidak terlalu besar.
mantau aja kalo gt mah (perusahaannya nakal, jewer aja)
- Originaly posted by hangsengnikkei:
Sudah, pernyataan dari kantor katanya memang agar pajak yg ditanggung perusahaan tidak terlalu besar.
waduh,,,, kenapa sekalian ga dibuat K3?
- Originaly posted by martinus_sandy:
waduh,,,, kenapa sekalian ga dibuat K3?
karena kalo K3 itu kalo ga salah program PKK
- Originaly posted by hangsengnikkei:
mantau aja kalo gt mah (perusahaannya nakal, jewer aja)
iya memang kantornya nakal.. jadi kalau SPT dengan 1721-A1 ngga sama ngga akan apa – apa kan ya?
- Originaly posted by dhaniariga:
Sudah, pernyataan dari kantor katanya memang agar pajak yg ditanggung perusahaan tidak terlalu besar.
perusahaan sedang bermain api..
Sorry ikutan comment ya, kalau dari kasusnya bung dhaniariga saya berpendapat bahwa perusahaan telah melakukan "kecurangan pajak". Jadi saran saya bung dhani ariga lapor menurut A1 yang diberikan perusahaan saja, karena kan kewajiban bung dhaniariga memberitahukan tanggungan diawal tahun sudah dan pada prinsipnya dasar pembuatan spt tahunan pribadi adalah form A1 atau A2 ditambah penghasilan lain jika ada.
Menurut sy laporkan saja sesuai bukti potong yg telah..kecuali pihak pemotong ( perusahaan ) mau merevisi ke status TK/0….
Sekedar info saja kalau tidak salah u status TK/0 , seharusnya ada surat pernyataan yg di tanggung ( 2 org ) bahwa ybs tdk ada kemampuan ekonomi …srt pernyataan tsb seharusnya di ketahui sd kecamatan…
Salam
- Originaly posted by dhaniariga:
Sudah, pernyataan dari kantor katanya memang agar pajak yg ditanggung perusahaan tidak terlalu besar
ck…ck…ck… hati" aja kalau diperiksa
- Originaly posted by martinus_sandy:
waduh,,,, kenapa sekalian ga dibuat K3?
penginnya K/3 tapi bingung mau nulis nama istri dan anak2nya di SPT Tahunan 1770 S, masak ya nama calon istri dan nama calon anaknya