Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › ptkp dalam pp46
jika suami dan istri telah mengadakan perjanjian untuk penggabungan harta mereka dan mereka memiliki 1 tanggungan. sedangkan suami adalah wp final ( dikenai pp46 ), kemudian istri melakukan pekerjaan bebas (dokter misalnya). ptkp untuk istri apakah tetap K/I/1 ?
- Originaly posted by @teguhprimant:
jika suami dan istri telah mengadakan perjanjian untuk penggabungan harta mereka dan mereka memiliki 1 tanggungan. sedangkan suami adalah wp final ( dikenai pp46 ), kemudian istri melakukan pekerjaan bebas (dokter misalnya). ptkp untuk istri apakah tetap K/I/1 ?
Penggabungan harta bukan K/I/1, kode tersebut untuk suami istri yang Pisah Harta.
K/I/1 untuk PTKP suami. Istri tetap TK/0. Penggabungan harta tersebut akan berpengaruh di penghasilan neto dan pajak yang dihitung secara proporsional. Biasanya pph 21 yg dibayar akan bertambah besar.
- Originaly posted by @teguhprimant:
jika suami dan istri telah mengadakan perjanjian untuk penggabungan harta mereka dan mereka memiliki 1 tanggungan. sedangkan suami adalah wp final ( dikenai pp46 ), kemudian istri melakukan pekerjaan bebas (dokter misalnya). ptkp untuk istri apakah tetap K/I/1 ?
Apakah istri punya NPWP sendiri (berbeda dengan suami)?
Salam Mr. Begawan
apabila istri mempunyai NPWP sendiri dan memiliki pekerjaan bebas (salon) misalnya pisah harta, apakah penghitungan PPhnya juga proporional sesuai penghasilan masing2, terus bagaiaman kl keduanya sdh dikenakan pph final 1 % (PP 46), terima kasih.