• ptkp dalam pp46

     Siti Badriyah updated 9 years ago 5 Members · 6 Posts
  • @teguhprimant

    Member
    12 November 2015 at 11:32 pm

    jika suami dan istri telah mengadakan perjanjian untuk penggabungan harta mereka dan mereka memiliki 1 tanggungan. sedangkan suami adalah wp final ( dikenai pp46 ), kemudian istri melakukan pekerjaan bebas (dokter misalnya). ptkp untuk istri apakah tetap K/I/1 ?

  • @teguhprimant

    Member
    12 November 2015 at 11:32 pm
  • yuniffer

    Member
    13 November 2015 at 9:19 am
    Originaly posted by @teguhprimant:

    jika suami dan istri telah mengadakan perjanjian untuk penggabungan harta mereka dan mereka memiliki 1 tanggungan. sedangkan suami adalah wp final ( dikenai pp46 ), kemudian istri melakukan pekerjaan bebas (dokter misalnya). ptkp untuk istri apakah tetap K/I/1 ?

    Penggabungan harta bukan K/I/1, kode tersebut untuk suami istri yang Pisah Harta.

  • 14arif

    Member
    13 November 2015 at 10:32 am

    K/I/1 untuk PTKP suami. Istri tetap TK/0. Penggabungan harta tersebut akan berpengaruh di penghasilan neto dan pajak yang dihitung secara proporsional. Biasanya pph 21 yg dibayar akan bertambah besar.

  • begawan5060

    Member
    13 November 2015 at 10:47 am
    Originaly posted by @teguhprimant:

    jika suami dan istri telah mengadakan perjanjian untuk penggabungan harta mereka dan mereka memiliki 1 tanggungan. sedangkan suami adalah wp final ( dikenai pp46 ), kemudian istri melakukan pekerjaan bebas (dokter misalnya). ptkp untuk istri apakah tetap K/I/1 ?

    Apakah istri punya NPWP sendiri (berbeda dengan suami)?

  • Siti Badriyah

    Member
    15 November 2015 at 10:35 pm

    Salam Mr. Begawan

    apabila istri mempunyai NPWP sendiri dan memiliki pekerjaan bebas (salon) misalnya pisah harta, apakah penghitungan PPhnya juga proporional sesuai penghasilan masing2, terus bagaiaman kl keduanya sdh dikenakan pph final 1 % (PP 46), terima kasih.

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now