Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › PTKP bulanan.
mohom pencerahannya..
misalkan seorang karyawan bekerja terhitung sejak bulan November 2007,
apakah PTKPnya tetap PTKP setahun atau dihitung sejak november???setahun
Salam
walaupun dia hanya bekerja selama 2 bln?
yup benar
Salam
coba cek di dalam PER No. 31 Tahun 2009
Salam
Rekan Hanif..
Jika ia Pegawai Tidak Tetap (Harian) apa PTKPnya sama dihitung setahuN??
Salam..izin menjawab rekan hanif.
Originaly posted by KoRaY:Jika ia Pegawai Tidak Tetap (Harian) apa PTKPnya sama dihitung setahuN??
coba pelajari pasal 12 Per-31/PJ/2009 rekan..
mohon koreksinya..- Originaly posted by milanello:
izin menjawab rekan hanif.
trims rekan milanello
Originaly posted by milanello:coba pelajari pasal 12 Per-31/PJ/2009 rekan..
Mantaap
untuk bukan pegawai tidak tetap (harian), lihat dulu kondisinya.
apakah dibayar harian atau bulanan
trus penghasilannya sudah lewat dari 6 juta nggak sebulan.Salam
setahun