Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PTKP Baru tahun 2013
PTKP Baru tahun 2013
Dear rekan Ortax,
Saya ingin tanya untuk PTKP dan setiap tambahan tanggungan yang mulai berlaku tahun 2013 itu berapa ya?,,,dasar peraturannya apa?
Terima Kasih.
- Originaly posted by lisa19:
Saya ingin tanya untuk PTKP dan setiap tambahan tanggungan yang mulai berlaku tahun 2013 itu berapa ya?,,,dasar peraturannya apa?
PENGUMUMAN
NOMOR : PENG – 11/PJ.09/2012TENTANG
PENYESUAIAN BESARAN PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK
Dasar Hukumnya : PMK.162/PMK.011/2011 Tentang Penyesuaian Besarnya PTKP…
kalau UMR 2013 di jakarta sdh Rp 2.200.000,- berarti semua karyawan di jakarta mulai tahun 2013 sudah otomatis kena pajak.
- Originaly posted by tanty86herlina:
Dasar Hukumnya : PMK.162/PMK.011/2011 Tentang Penyesuaian Besarnya PTKP..
sedikit revisi : NOMOR 162/PMK.011/2012