Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PTKP
Ikutan sependapat juga dg rekan hanif, begawan5060 dan rekan ecooce.
Originaly posted by ecooce:jika fiskus merasa hal ini rancu hal terakhir adalah conferm pada instansi yang menerbitkan. itupun kemungkinan dengan metode sampling.
Bila nantinya terbukti surat tsb tidak benar, maka yg akan menanggung pastinya adalah si karyawati tsb. Kecuali perusahaan terbukti ikut terlibat dalam pemalsuan atau merekayasa surat tsb.
rekans yth……..
rekan taxreview (nama aslinya sapa si…?) koq ga enak ya manggilnya..? hehehe, maaf bercanda.
terima kasih sudah mengingatkan tentang S.ket. tanggungan yg harus diperbaharui pada setiap awal tahun, hal itu sudah dilakukan.dan terima kasih kepada semua rekan-rekan yang sudah men-donasikan buah pikiran nya untuk masalah ini. HIGHLY APPRECIATED…..
Saya setuju dengan Taxreview, bahwa suatu dokumen tidak semerta langsung diterima/diakui begitu saja. Pembuktian menjadi hal yang terpenting dari itu semuanya. Sangat mudah bagi petugas pajak untuk membuktikan kebenaran dari surat hal seperti itu, apalagi jika banyak melayangkan surat seperti itu dalam suatu perusahaan.
Hal-hal yang tidak boleh dilupakan dalam suatu transaksi/pembuktian dokumen adalah istilah Kewajaran/Wajar selalu beradaptasi dengan suatu keputusan yang akan diambil.
potong langsung saja…posisi istri kan tk/0 jika memang istri mempunyai tanggungan dapat minta restitusi dr kantor pajak secara pribadi atas nama yang bersangkutan
- Originaly posted by rosikin:
potong langsung saja…posisi istri kan tk/0 jika memang istri mempunyai tanggungan dapat minta restitusi dr kantor pajak secara pribadi atas nama yang bersangkutan
Terus nantinya ramai-ramai karyawati akan minta ijin utk mengurus restitusi di KPP, dan semangat kerja karyawati menurun, ya kalau terus minta mengundurkan diri dan tdk ada pesangon, selanjutnya gampang cari lagi, ngajari lagi dst.
Mana yg lebih baik menghadapi komplain karyawati atau potensi komplain dari petugas pajak (baru ada potensi, bisa jadi petugas pajaknya tidak ada tindakan langsung thd prsh), itulah yg mestinya dipertimbangkan agar dpt win-win solution. Setuju rekan hanif, kesalahan ada pada yang membuat pernyataan
Salamtolong liati ling dibawah ini darurat,masalah rakyat
http://andiright182.wordpress.com/2010/01/17/guber nur-dki-ka-dinas-p2b-dki-vs-pt-fim-jasaekatama-int ernetindo-data-centra/