• PTKP

  • meimei

    Member
    21 March 2011 at 7:50 pm

    rekan2 ortax…

    bukti potong A1 dari kantor salah dalam pengisian di ptkp, seharusnya K/1 tapi ditulis K/2. karena anak yang lahir di bln desember 2010 khan seharusnya menjadi PTKP di tahun 2011. jadi bagaimana pengisian di spt tahunan, apakah diisi k/1 atau k/2?

    makasih..

  • meimei

    Member
    21 March 2011 at 7:50 pm
  • begawan5060

    Member
    21 March 2011 at 9:05 pm
    Originaly posted by meimei:

    bukti potong A1 dari kantor salah dalam pengisian di ptkp, seharusnya K/1 tapi ditulis K/2. karena anak yang lahir di bln desember 2010 khan seharusnya menjadi PTKP di tahun 2011. jadi bagaimana pengisian di spt tahunan, apakah diisi k/1 atau k/2?

    K/1

  • usd

    Member
    22 March 2011 at 7:36 am
    Originaly posted by begawan5060:

    K/1

    sependapat, karna Besarnya PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun kalender

    salam

  • meimei

    Member
    22 March 2011 at 11:15 am
    Originaly posted by begawan5060:

    K/1

    rekan begawan…
    kalo isi K/1 jadi kurang bayar dong???

  • begawan5060

    Member
    22 March 2011 at 11:24 am
    Originaly posted by meimei:

    kalo isi K/1 jadi kurang bayar dong???

    Apa boleh buat?

  • benie

    Member
    22 March 2011 at 11:33 am

    Sesuai dengan Undang-Undang PPh No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan ke empat nomor 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan pada Pasal 7 mengenai PTKP di ayat (2) yaitu Penerapan ketentuan PTKP ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak.
    sehingga bukti potong A1 untuk ibu seharusnya berstatus K/1 (bila penghasilan ibu dipisah dengan penghasilan suami); dan akan berstatus TK/0 (bila penghasilan ibu digabung dengan suami); dan perusahaan pemotong harus melakukan pembetulan untuk kedua opsi tersebut

    untuk pengisian SPT yang batas penyampaiannya bulan ini, dan, karena ibu adalah seorang istri yang bekerja, ibu juga harus mempertimbangkan apakah Ph ibu dipisah atau digabung dengan suami dalam pelaporannya

    Bila keliru, mohon diluruskan rekan-rekan, terimakasih

  • begawan5060

    Member
    22 March 2011 at 11:36 am
    Originaly posted by benie:

    untuk pengisian SPT yang batas penyampaiannya bulan ini, dan, karena ibu adalah seorang istri yang bekerja, ibu juga harus mempertimbangkan apakah Ph ibu dipisah atau digabung dengan suami dalam pelaporannya

    Bisa diberikan alasannya (dasar hukumnya), rekan?

  • Aen

    Member
    22 March 2011 at 11:37 am

    PTKP untuk istri yang bekerja dari 1 pekerja,,,tetap menjadi TK/0 hanya mnanggung dirinya sendiri yakni sebesar Rp. 15.840.000,-
    mohon koreksi
    salam

  • meimei

    Member
    22 March 2011 at 11:51 am

    maaf sebelumnya…

    PTKP yang dimaksud disini adalah PTKP untuk suami.

    rekan begawan..
    Besarnya PTKP ditentukan berdsrkan keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak. maksud dari awal tahun pajak apa ya???
    apakah seorang anak yg lahir misalnya tgl 2 jan 2010, ptkp boleh masuk tahun pjk 2010?

    thx

  • begawan5060

    Member
    22 March 2011 at 12:01 pm
    Originaly posted by meimei:

    PTKP yang dimaksud disini adalah PTKP untuk suami.

    Untuk SPT Tahunan PPh OP —> PTKP suami

    Originaly posted by meimei:

    Besarnya PTKP ditentukan berdsrkan keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak. maksud dari awal tahun pajak apa ya???

    Arit dari "awal tahun pajak" adalah —> persis tgl 1 Jan

    Originaly posted by meimei:

    apakah seorang anak yg lahir misalnya tgl 2 jan 2010, ptkp boleh masuk tahun pjk 2010?

    Tidak..

  • meimei

    Member
    22 March 2011 at 1:50 pm

    thx atas jawabannya rekan2

    rekan begawan…
    ada yg menyusulkan ke saya di daftar susunan anggota keluarga di isi tgl lahir si anak tahunnya diganti 2009 aja supaya tidak terjadi kurang bayar. kemudian pada tahun pajak berikutnya baru diisi sesuai tgl lahir sebenarnya. apakah bermasalah gak?

  • meimei

    Member
    22 March 2011 at 1:52 pm

    rekan begawan…

    tolong dijawab jg pertanyaan saya yg di sini ya.. thx
    http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=20783&hlm=1#jdltopic

    ortax

  • benie

    Member
    22 March 2011 at 2:03 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Bisa diberikan alasannya (dasar hukumnya), rekan?

    baca lengkapnya: http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=pp h&id_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=36&q=&q_do=ma cth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=13430

    ortax

  • begawan5060

    Member
    22 March 2011 at 3:56 pm
    Originaly posted by meimei:

    ada yg menyusulkan ke saya di daftar susunan anggota keluarga di isi tgl lahir si anak tahunnya diganti 2009 aja supaya tidak terjadi kurang bayar. kemudian pada tahun pajak berikutnya baru diisi sesuai tgl lahir sebenarnya. apakah bermasalah gak?

    Sangat bermasalah, rekan… karena pemalsuan data..

Viewing 1 - 15 of 16 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now