Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › PTKP 2016 Sudah Berlaku >> PMK 101/PMK.010/2016
PTKP 2016 Sudah Berlaku >> PMK 101/PMK.010/2016
- Originaly posted by belianto:
Dear Rekan Ortax,
PMK terkait PKTP 2016 sudah bisa di download di sini >> https://drive.google.com/a/ortax.org/file/d/0BzQUl 3Kq0mGYYXE1clRQNDJZTTg/view
SAlam
apa sudah ada peraturan pelaksana yang sudah diterbitkan oleh DJP rekan? seperti Per-Dirjen Pajak gitu.
Originaly posted by mblmobil:Originaly posted by fenidwin:
pengisian tarifnya di esptSepertinya kita tunggu update aplikasi dari DJP.
setuju rekan
PTKP 2016 ditetapkan masa kapan bro
utk PTKP yg baru, yg Jan – Mei sy thn lalu gk diperbaiki, tetapi Laporan bln Juli – Desember disesuai dgn PTKP yg baru, dan nanti di bln Desember dibuat kurang bayar…?
lalu sebenernya mulai masa pajak apa ptkp terbaru itu berlaku, apakah juni atau juli? lalu kalau masa pajak juni pakai ptkp yang lama bagaimana karena terlalu mepet mengingat bayar pph juni akan terpotong libur lebaran.
mohon bantuannyaMohon pencerahan..
PTKP terbaru itu berlaku surut mulai Jan'16 atau mulai pada tanggal PMK ini di undangkan (Pasal 4) ?
Trims- Originaly posted by Vedder187:
01 Jul 2016 09:58
Mohon pencerahan..
PTKP terbaru itu berlaku surut mulai Jan'16 atau mulai pada tanggal PMK ini di undangkan (Pasal 4) ?
Trimsberlaku surut dari januari 2016
Pasal 3
Ketentuan mengenai penyesuaian besarnya penghasilan tidak
kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mulai
berlaku pada Tahun Pajak 2016. - Originaly posted by nanu:
lalu sebenernya mulai masa pajak apa ptkp terbaru itu berlaku, apakah juni atau juli? lalu kalau masa pajak juni pakai ptkp yang lama bagaimana karena terlalu mepet mengingat bayar pph juni akan terpotong libur lebaran.
mohon bantuannyaBerlaku sejak tahun pajak 2016, artinya berlaku surut dari Januari 2016 rekan
Kalau mau pakai PTKP lama di masa juni sepertinya tidak masalah, tp jangan ;lupa nanti harus tetap melakukan pembetulan SPT Masa Jan s/d Juni
Tp kalo juni sudah pake ptkp baru, artinya rekan hanya perlu membetulkan Jan s/d Mei Terimakasih atas jawabannya
- Originaly posted by anda23:
Originaly posted by Vedder187:
01 Jul 2016 09:58Mohon pencerahan..
PTKP terbaru itu berlaku surut mulai Jan'16 atau mulai pada tanggal PMK ini di undangkan (Pasal 4) ?
Trimsberlaku surut dari januari 2016
Pasal 3
Ketentuan mengenai penyesuaian besarnya penghasilan tidak
kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mulai
berlaku pada Tahun Pajak 2016.Tapi bagaimana dgn pasal 5, rekan ? ..peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan…yaitu tgl 22 juni 2016
- Originaly posted by Vedder187:
Tapi bagaimana dgn pasal 5, rekan ? ..peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan…yaitu tgl 22 juni 2016
Ini sama seperti tahun kemarin rekan, hal ini sudah dipertegas bahwa yg berlaku ada sejak tahun pajak 2016
- Originaly posted by Vedder187:
Tapi bagaimana dgn pasal 5, rekan ? ..peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan…yaitu tgl 22 juni 2016
Nggak usah diperhatikan…, PMK ini seperti PMK sebelumnya (PMK-122) bahasanya lutchu.. saling bertolak belakang.., dan seharusnya tidak perlu mencabut PMK sebelumnya (PMK-122) karena masing-masing PMK masih berlaku pada masa yang bersangkutan..
- Originaly posted by Vedder187:
peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan…yaitu tgl 22 juni 2016
Sampai 21 Juni 2016, berlaku tatacara penghitungan dengan PTKP lama.
SPT PPh 21 Normal masa Jan sd Mei 2016 pake PTKP lama.
Kemudian pembetulan SPT PPh 21 Jan sd Mei 2016 dengan PTKP baru.
Sehingga Pemotongan mulai 22 Juni 2016 dengan PTKP baru.
Jadi SPT PPh 21 Juni sudah dengan PTKP baru.
CMIIW - Originaly posted by mblmobil:
Sampai 21 Juni 2016, berlaku tatacara penghitungan dengan PTKP lama.
SPT PPh 21 Normal masa Jan sd Mei 2016 pake PTKP lama.setuju.
jd klo masa Juni sdh boleh dihitung pakai ptkp baru. Dear all
Mohon dibantu untuk jurnal pembetulan jan- mei 2016 karena perubahan PTKP yang menyebabkan lebih bayar jan-mei 2016. terimakasih pencerahannya
- Originaly posted by pujungan:
Mohon dibantu untuk jurnal pembetulan jan- mei 2016 karena perubahan PTKP yang menyebabkan lebih bayar jan-mei 2016. terimakasih pencerahannya
waduh saya gajago nih haha,yuk rekan lain ada yg tau?