Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi PTKP 2016 NAIK, BAGAIMANA DENGAN ANGSURAN PPH PSL 25 ?

  • PTKP 2016 NAIK, BAGAIMANA DENGAN ANGSURAN PPH PSL 25 ?

     susano updated 8 years, 4 months ago 2 Members · 4 Posts
  • susano

    Member
    2 August 2016 at 3:08 pm
  • susano

    Member
    2 August 2016 at 3:08 pm

    Dear Rekan Ortax,

    Saya menerima penghasilan dari 2 pemberi kerja, Otomatis bulanan saya harus membayar PPh Pasal 25. Dengan kenaikan PTKP tahun 2016, dan jumlah penghasilan saya yang tetap (tidak ada kenaikan dari tahun lalu) dari 2 pemberi kerja tsb, maka otomatis SPT tahunan 2016 saya akan Lebih Bayar.

    Bagaimana solusi agar tidak lebih bayar rekan?

  • sanny kentz

    Member
    3 August 2016 at 7:53 am
    Originaly posted by susano:

    Saya menerima penghasilan dari 2 pemberi kerja, Otomatis bulanan saya harus membayar PPh Pasal 25. Dengan kenaikan PTKP tahun 2016, dan jumlah penghasilan saya yang tetap (tidak ada kenaikan dari tahun lalu) dari 2 pemberi kerja tsb, maka otomatis SPT tahunan 2016 saya akan Lebih Bayar.

    Saya sich coba hitung ulang pakai PTKP baru, baru setor pakai angka hitungan baru
    Mungkin rekan lain ada saran barangkali

  • susano

    Member
    3 August 2016 at 1:30 pm

    sundul

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now