Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PTKP 2016 NAIK, BAGAIMANA DENGAN ANGSURAN PPH PSL 25 ?
PTKP 2016 NAIK, BAGAIMANA DENGAN ANGSURAN PPH PSL 25 ?
Dear Rekan Ortax,
Saya menerima penghasilan dari 2 pemberi kerja, Otomatis bulanan saya harus membayar PPh Pasal 25. Dengan kenaikan PTKP tahun 2016, dan jumlah penghasilan saya yang tetap (tidak ada kenaikan dari tahun lalu) dari 2 pemberi kerja tsb, maka otomatis SPT tahunan 2016 saya akan Lebih Bayar.
Bagaimana solusi agar tidak lebih bayar rekan?
- Originaly posted by susano:
Saya menerima penghasilan dari 2 pemberi kerja, Otomatis bulanan saya harus membayar PPh Pasal 25. Dengan kenaikan PTKP tahun 2016, dan jumlah penghasilan saya yang tetap (tidak ada kenaikan dari tahun lalu) dari 2 pemberi kerja tsb, maka otomatis SPT tahunan 2016 saya akan Lebih Bayar.
Saya sich coba hitung ulang pakai PTKP baru, baru setor pakai angka hitungan baru
Mungkin rekan lain ada saran barangkali sundul