Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › PTKP 2015
Dear rekan ortax,
Mohon meminta pencerahannya mengenai PTKP 2015 dan melakukan pembetulan SPT PPh dr awal Januari 2015. Jika karyawan menjadi perhitungan PPh 21 menjadi NIHIL sampai akhir tahun 2015 juga masih ada kelebihan bayar pajaknya apakah masih bisa direstitusikan ke Januari 2016?
salam,
Yosefine
Viewing 1 - 2 of 2 replies