Intinya :
Kalau penghasilannya digabung ( ph bapak dan anak ), maka Bapak dapat PTKP untuk si anak.Tetapi Kalau penghasilan nya dipisahkan, maka PTKP nya masing ( dipisahkan juga). ada koreksi ?
Saya Kira penjelasan dari pak Wiguna sudah cukup jelas.
ISSN : 1978-5844
MITRA RESMI DJP
Terdaftar dan diawasi oleh DJP
- Copyright 2021 PT INTEGRAL DATA PRIMA