Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain pt sudah tidak beroperasi

  • pt sudah tidak beroperasi

     priadiar4 updated 10 years, 10 months ago 3 Members · 5 Posts
  • kacang

    Member
    15 February 2013 at 2:23 pm
  • aldrian

    Member
    9 May 2013 at 3:07 am
    Originaly posted by leibe:

    Untuk pencabutan umumnya berlaku untuk pencabutan PKP.

    Aturannya mungkin dapat dilihat di PMK- 73/PMK.03/2012

    sudah saya lihat tapi belum menemukan yang saya tanyakan rekan, mungkin saya yang kurang jeli dalam melihatnya, tolong rekan perjelas di pasal mana nya.

    Terima kasih sebelumnya

  • aldrian

    Member
    9 May 2013 at 3:10 am
    Originaly posted by priadiar4:

    bukannya jelas untuk kepentingan pemeriksaan, pemeriksa boleh meminta data apa saja..

    Mohon maaf rekan, apakah dengan dalil tersebut bisa digunakan untuk meminta data seluas-luasnya? apakah memang tidak ada dasar hukum yang mengatur secara jelas dan tersurat, bukan tersirat?

    terima kasih

  • aldrian

    Member
    9 May 2013 at 3:12 am
    Originaly posted by KAJAPSBY:

    Tanpa Akte Pembubaran secara yuridis formal perusahaan masih ada. Laporan Keuangan Likuidasi perlu disampaikan pula , karena ini diperlukan oleh pihak pajak untuk melihat dari sisi materialnya. Karena pada prinsipnya perusahaan yang telah bubar , semua kewajiban / hutangnya harus diselesaikan; kalau masih ada aktifa bisa dijual dan hasil penjualannya dipergunakan untuk melunasi hutang/ kewajiban perusaahaan. Dan lain sebagainya.
    Oleh karena itu pihak pajak memerlukan data data yang dimaksud.

    Saya sangat sepakat dengan rekan, tapi apakah ada aturan khusus yang mengatur seperti yang saya tanyakan?

    Terima kasih

  • priadiar4

    Member
    11 May 2013 at 9:40 am
    Originaly posted by aldrian:

    Mohon maaf rekan, apakah dengan dalil tersebut bisa digunakan untuk meminta data seluas-luasnya? apakah memang tidak ada dasar hukum yang mengatur secara jelas dan tersurat, bukan tersirat?

    terima kasih

    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 74 TAHUN 2011

    TENTANG

    TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN

    BAB III
    PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN

    Pasal 11

    (1) Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

    a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
    b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan; dan/atau
    c. memberikan keterangan lain yang diperlukan.

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now