Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PT jual PT
Dear Rekan2 Ortax,
Pernah tau ga untuk kasus PT dimana dia mendirikan PT, lalu dijual lagi??
Bagaimana segi perpajakan yang terkait disana?
Thanks replynya.
Best Regard,
Dedy Sidarta
- Originaly posted by dedysidarta:
Pernah tau ga untuk kasus PT dimana dia mendirikan PT, lalu dijual lagi??
waduh, mungkin bisa dijelaskan contoh detailnya rekan dedy.
jadi begini rekan Ewox.
Ada PT besar yang core businessnya jual/sewa property.
Tapi setiap dia beli 1 property (misal apartment) dia namakan sebagai nama 1 PT baru. jadi nantinya bila dia jual property itu dia anggap sebagai jual PT.
Apakah anda pernah menangani kasus seperti itu?
saya juga bingung kaitan dengan perpajakan yang harus dibayar bila kita jual PT itu apa saja.Thanks
- Originaly posted by dedysidarta:
Ada PT besar yang core businessnya jual/sewa property.
Tapi setiap dia beli 1 property (misal apartment) dia namakan sebagai nama 1 PT baru. jadi nantinya bila dia jual property itu dia anggap sebagai jual PT.
wah, saya juga bingung rekan. maksud dan tujuannya seperti itu.
sepanjang sepengetahuan saya PT (Perseroan Terbatas) tidak dapat disamakan dengan jual beli property, rekan he he he
atas kepemilikan sahamnya mungkin yah bisa diperjual belikan. tetapi bila maksud anda PTnya yg diperjual belikan???? wahhhhh saya juga kurang tau. he he he Kalau seadainya sahamnya saja yang diperjual belikan rekan ewox. apakah ada pph yang terkait dengan perlakuan itu ya?
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 282/KMK.04/1997TENTANG
PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN
DARI TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM DI BURSA EFEKMENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1997 telah diatur kembali ketentuan mengenai
pemungutan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek;
b. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pemungutan Pajak Penghasilan tersebut, khususnya yang
berkenaan dengan transaksi penjualan saham pendiri, dipandang perlu untuk mengatur kembali tata
cara pelaksanaan pemungutan, penyetoran, dan pelaporannya dengan Keputusan Menteri Keuangan;Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983
Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah dengan Undang-
undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3459) dan dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3567);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari
Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 70, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3574), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14
Tahun 1997 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994 tentang Pajak
Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek (Lembaran Negara Tahun
1997 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3689);
4. Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI,
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Keputusan Presiden Nomor 388/M Tahun 1995 dan
Keputusan Presiden Nomor 150/M tahun 1997.MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK
PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM DI BURSA EFEK.Pasal 1
(1) Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan pendiri adalah orang pribadi atau badan yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan Terbatas atau tercantum dalam Anggaran Dasar
Perseroan Terbatas sebelum Pernyataan Pendaftaran yang diajukan kepada Badan Pengawas Pasar
Modal (Bapepam) dalam rangka penawaran umum perdana ("intial public offering") menjadi efektif.(2) Termasuk dalam pengertian pendiri adalah orang pribadi atau badan yang menerima pengalihan
saham dari pendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena :
a. warisan;
b. hibah yang memenuhi syarat Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 10 Tahun 1994;
c. cara lain yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan pada saat pengalihan tersebut.(3) Termasuk dalam pengertian saham pendiri adalah :
a. saham yang diperoleh pendiri yang berasal dari kapitalisasi agio yang dikeluarkan setelah
penawaran umum perdana ("intial public offering);
b. saham yang berasal dari pemecahan saham pendiri.(4) Tidak termasuk dalam pengertian saham pendiri adalah :
a. saham yang diperoleh pendiri yang berasal dari pembagian dividen dalam bentuk saham;
b. saham yang diperoleh pendiri setelah penawaran umum perdana (intial public offering") yang
berasal dari pelaksanaan hak pemesanan efek terlebih dahulu (right issue), waran, obligasi
konversi dan efek konversi lainnya;
c. saham yang diperoleh pendir perusahaan Reksa DanaPasal 2
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi penjualan saham di
bursa efek dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 41
Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1997, yaitu sebesar
0,1 % (nol koma satu persen) dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan saham.Pasal 3
(1) Pemilik saham pendiri dikenakan tambahan Pajak Penghasilan dan bersifat final sebesar 0,5% (nol
koma lima persen) dari nilai saham.(2) Besarnya nilai saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a. nilai saham pada saat penutupan bursa di akhir tahun 1996 atau pada tanggal 30 Desember
1996, apabila saham tersebut telah diperdagangkan di bursa efek dalam tahun 1996 atau
sebelumnya;
b. nilai saham perusahaan pada saat penawaran umum perdana ("initial public offering"),
apabila saham perusahaan diperdagangkan di bursa efek pada atau setelah 1 Januari 1997.Pasal 4
(1) Pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan cara
pemotongan oleh penyelenggaraan bursa efek melalui perantara pedagang efek pada saat pelunasan
transaksi penjualan saham.(2) Penyelenggara bursa efek wajib menyetor Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) kepada bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro selambat-lambatnya tanggal 20 (dua puluh)
setiap bulan atas transaksi penjualan saham yang dilakukan dalam bulan sebelumnya.(3) Penyelenggara bursa efek wajib menyampaikan laporan tentang pemotongan dan penyetoran Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Kepala Kantor Pelayanan
Pajak setempat selambat-lambatnya tanggal 25 (dua puluh lima) pada bulan yang sama dengan bulan
penyetoran.Pasal 5
(1) Tambahan Pajak Penghasilan sebesar 0,5% sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan terhadap
pemilik saham pendiri.(2) Penyetoran tambahan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh emiten
atas nama pemilik saham pendiri ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro selambat-lambatnya :
a. 6 (enam) bulan setelah tanggal 29 Mei 1997, apabila saham perusahaan telah diperdagangkan
di bursa efek sebelum tanggal tersebut;
b. 1 (satu) bulan setelah saham tersebut diperdagangkan di bursa efek, apabila saham
perusahaan baru diperdagangkan di bursa efek pada atau setelah tanggal 29 Mei 1997.(3) Tambahan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh diperhitungkan
sebagai biaya bagi emiten.(4) Emiten wajib menyampaikan laporan tentang penyetoran tambahan Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat ia terdaftar sebagai Wajib
Pajak selambat-lambatnya tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya setelah bulan penyetoran.Pasal 6
Wajib Pajak pemilik saham pendiri yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
atas penghasilan dari transaksi penjualan saham pendiri dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan tarif
umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994.Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 8
Dengan berlakunya Keputusan ini maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 81/KMK.04/1995 dinyatakan
tidak berlaku lagi.Pasal 9
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 1997.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 20 Juni 1997
MENTERI KEUANGANttd