Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PT INDO punya BUT di LN

  • PT INDO punya BUT di LN

     westau35 updated 4 years, 9 months ago 2 Members · 7 Posts
  • mh.muhtadin

    Member
    6 February 2020 at 6:56 am

    Dear Sesepuh Pajak disini,

    Mau tanya, kalau kita mau melakukan Kredit Pajak LN atas penghasilan BUT di LN. Yang ditulis di form SPT di Indonesia atas PT INDO nya itu:
    net commercial income nya LN langsung tanpa dilakukan koreksi fiskal di LN?
    atau
    net commercial income nya LN lalu nanti dilakukan koreksi fiskal di INDO sesuai peraturan INDO?
    atau
    income LN yang sudah dilakukan koreksi fiskal di LN?

    Saya sedang belajar pajak, jadi mohon bantuan review bapak ibu sekalian.

    Terima kasih.

  • mh.muhtadin

    Member
    6 February 2020 at 6:56 am
  • westau35

    Member
    14 February 2020 at 2:10 am

    Mohon maaf,, kredit pajak bukannya pajak yang sudah dipotong di luar negeri? Apa hubungannya dengan net income???????????????

  • mh.muhtadin

    Member
    17 February 2020 at 7:07 am

    Pada formulir 1771 – I Lampiran – I
    No 2 terdapat kolom Penghasilan Neto Komersial Luar Negeri.

    Yang menjadi pertanyaan saya pak isinya angka dari mana ya?
    a. net commercial income nya LN langsung tanpa dilakukan koreksi fiskal di LN

    b. net commercial income nya LN lalu nanti dilakukan koreksi fiskal di INDO sesuai peraturan INDO

    atau

    c. income LN yang sudah dilakukan koreksi fiskal di luar negeri tanpa harus dilakukan koreksi fiskal lagi di INDO?

  • westau35

    Member
    17 February 2020 at 7:21 am
    Originaly posted by mh.muhtadin:

    Yang menjadi pertanyaan saya pak isinya angka dari mana ya?
    a. net commercial income nya LN langsung tanpa dilakukan koreksi fiskal di LN

    b. net commercial income nya LN lalu nanti dilakukan koreksi fiskal di INDO sesuai peraturan INDO

    atau

    c. income LN yang sudah dilakukan koreksi fiskal di luar negeri tanpa harus dilakukan koreksi fiskal lagi di INDO?

    pilihan a tidak masuk akal, sebab merugikan perusahaan (jumlahnya bakal lebih besar)
    pilihan b tidak masuk akal, sebab perusahaan itu di luar negeri, ngapain ikut koreksi fiskal indo
    pilihan c saya rasa lebih tepat

  • mh.muhtadin

    Member
    18 February 2020 at 2:24 am
    Originaly posted by westau35:

    Originaly posted by mh.muhtadin:
    Yang menjadi pertanyaan saya pak isinya angka dari mana ya?
    a. net commercial income nya LN langsung tanpa dilakukan koreksi fiskal di LN

    b. net commercial income nya LN lalu nanti dilakukan koreksi fiskal di INDO sesuai peraturan INDO

    atau

    c. income LN yang sudah dilakukan koreksi fiskal di luar negeri tanpa harus dilakukan koreksi fiskal lagi di INDO?

    pilihan a tidak masuk akal, sebab merugikan perusahaan (jumlahnya bakal lebih besar)
    pilihan b tidak masuk akal, sebab perusahaan itu di luar negeri, ngapain ikut koreksi fiskal indo
    pilihan c saya rasa lebih tepat

    kalau yang opsi B, bukankah BUT itu secara Undang-Undang merupakan entitas yang sama dengan entitas yang ada di Indonesia?

    Kalau yang opsi C, bolehkah saya di share peraturan atau dasar hukum yang melandasi nya pak? Untuk menguatkan agar nanti di level pemeriksaan bisa dijadikan dasar hukum nya.

  • westau35

    Member
    18 February 2020 at 2:30 am
    Originaly posted by mh.muhtadin:

    kalau yang opsi B, bukankah BUT itu secara Undang-Undang merupakan entitas yang sama dengan entitas yang ada di Indonesia?

    Betul sekali, tapi yang dikoreksi fiskal Indonesia adalah penghasilan yang diperoleh di INDONESIA

    mari kita uraikan soal BUT

    Pengertian Bentuk usaha tetap (BUT) adalah :
    bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.

    Batasan 183 hari dalam 12 bulan adalah apabila antara Indonesia dan negara asal perusahaan tersebut tidak memiliki Tax Treaty atau P3B (Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda). Akan tetapi apabila antara Indonesia dengan negara asal perusahaan tersebut terdapat Tax Treaty atau P3B, maka batasan sebagai BUT sesuai perjanjian tersebut.
    Bentuk Usaha Tetap (BUT) dapat berupa :

    tempat kedudukan manajemen.
    cabang perusahaan.
    kantor perwakilan
    gedung kantor
    pabrik.
    Bengkel.
    Gudang.
    ruang untuk promosi dan penjualan.
    pertambangan dan penggalian sumber alam.
    wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi.
    perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan.
    proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan.
    pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau oleh orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.
    orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas.
    agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia.
    komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.

    Tempat usaha tersebut bersifat permanen dan digunakan untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan dari orang pribadi yang tidak bertempat tinggal atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia.
    Perusahaan asuransi yang didirikan dan bertempat kedudukan di luar Indonesia dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia apabila perusahaan asuransi tersebut menerima pembayaran premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia melalui pegawai, perwakilan atau agennya di Indonesia. Menanggung risiko di Indonesia tidak berarti bahwa peristiwa yang mengakibatkan risiko tersebut terjadi di Indonesia. Yang perlu diperhatikan adalah bahwa pihak tertanggung bertempat tinggal, berada, atau bertempat kedudukan di Indonesia.

    Contoh BUT (Bentuk Usaha Tetap) antara lain :
    China Corporation adalah sebuah Perusahaan dari China yang memenangkan tender pembangunan PLTU di Cilacap. Untuk membangun PLTU tersebut China Corporation mendirikan BUT yang akan beroperasi selama pembangunan PLTU tersebut, sehingga setelah selesai maka BUT tersebut bubar dan dapat mengajukan penghapusan NPWP.

    Kewajiban perpajakan BUT adalah seperti wajib pajak badan dalam negeri.
    Perbedaaanya terjadi apabila laba setelah pajak dari suatu BUT dikirim keluar negeri maka akan dikenakan PPh Pasal 26 berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan atau apabila antara Indonesia dengan China ada Tax Treaty atau P3B, maka pengenaannya berdasarkan tarif pajak penghasilan dalam Tax Treaty tersebut.

    Sehingga apabila laba setelah pajak tersebut sebagian atau seluruhnya ditanamkan kembali di Indonesia dalam bentuk pendirian Perusahaan berbentuk PT (Perseroan Terbatas) dengan syarat tertentu, maka atas bagian laba yang ditanamkan kembali di Indonesia tidak dikenakan PPh Pasal 26.

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now