Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PT. Belum beropresi
rekan# ortax tanya yah..
kalo ada PT belum beropreasi, waktu lapor SPT badan perlu buat surat keterangan blum beroperasi ga ya..
dasar hukumnya apa y..?
thanx..
dasar hukum secara fiskal memang tidak ada, tetapi lazimnya jika perusahaan belum beroperasi atau tidak ada kegiatan, waktu lapor SPT tahunan diwajibkan untuk membuat surat pernyataan diatas meterai yg menyatakan bahwa perusahaan tsb tidak ada kegiatan, yg mana jika kita berbohong atau kedapatan ada kegiatan usaha, tapi kita melaporkan tidak ada kegiatan usaha, maka kita bisa dituntut secara pidana, bahwa kita telah memberikan keterangan palsu
Tidak wajib…
Coba klik di http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=10358#pesan83573