Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PT. Belum beropresi

  • PT. Belum beropresi

     begawan5060 updated 14 years, 7 months ago 3 Members · 4 Posts
  • Katharina

    Member
    29 April 2010 at 8:34 pm
  • Katharina

    Member
    29 April 2010 at 8:34 pm

    rekan# ortax tanya yah..

    kalo ada PT belum beropreasi, waktu lapor SPT badan perlu buat surat keterangan blum beroperasi ga ya..

    dasar hukumnya apa y..?

    thanx..

  • arland2001us

    Member
    29 April 2010 at 8:47 pm

    dasar hukum secara fiskal memang tidak ada, tetapi lazimnya jika perusahaan belum beroperasi atau tidak ada kegiatan, waktu lapor SPT tahunan diwajibkan untuk membuat surat pernyataan diatas meterai yg menyatakan bahwa perusahaan tsb tidak ada kegiatan, yg mana jika kita berbohong atau kedapatan ada kegiatan usaha, tapi kita melaporkan tidak ada kegiatan usaha, maka kita bisa dituntut secara pidana, bahwa kita telah memberikan keterangan palsu

  • begawan5060

    Member
    29 April 2010 at 9:04 pm

    Tidak wajib…
    Coba klik di http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=10358#pesan83573

    ortax

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now