Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PT Baru belum ada aktivitas, Perlukah melapor PPH Final
PT Baru belum ada aktivitas, Perlukah melapor PPH Final
Kami bergerak di bidang jasa properti sewa jual beli, baru selesai Akta dan NPWP pada bulan September 2019, sampai bulan november kami belum ada omzet pemasukan ataupun aktivitas, belum ada karyawan dll.
Apakah perlu melaporan SPT Masa bulanan ?? setahu saya andaikan tdk ada aktivitas , alias nihil, tidak perlu melapor.Mohon maaf, newbie soal pajak
kalau PPh 21 gak wajib lapor apabila nihil, PPh 23 dan 4ayat2 juga tdk wajib lapor apabila tdk ada transaksi yang berhubungan. kalau anda sudah PKP juga, wajib lapor PPN walaupun nihil.
terima kasih atas masukannya, sangat membantu
Viewing 1 - 4 of 4 replies