Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › Psl 3 (1) VS Psl 4 (1) PMK-213
Psl 3 (1) VS Psl 4 (1) PMK-213
Apa perbedaan TP Dok sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) dan TP Doc sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (1) pada PMK-213 tahun 2016
Memangnya berbeda? kalau saya baca pasal 3 ayat 1 dan pasal 4 ayat 1, sama-sama merujuk TP Doc di pasal 2 ayat 1 huruf a dan b.
Viewing 1 - 2 of 2 replies