Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain PSAK No. 24 dalam frame Perpajakan dan Akuntansi

  • PSAK No. 24 dalam frame Perpajakan dan Akuntansi

     ktfd updated 14 years, 11 months ago 8 Members · 11 Posts
  • Wahyudi

    Member
    25 May 2009 at 2:48 pm

    Apabila ada rekan-rekan yang punya artikel mengenai pelaksanaan dari PSAK no.24 ini sudilah kiranya dapat disharing ke rekanmu ini yg membutuhkan. dapatlah dikirim via email ke : Cebolok3@yahoo.co.id
    thanks sebelumnya.

  • Wahyudi

    Member
    25 May 2009 at 2:48 pm
  • Wahyudi

    Member
    26 May 2009 at 3:23 pm

    wwwaaakkkk….gak ada yg bisa bantu ya rekan2????/

  • yezki

    Member
    26 May 2009 at 3:37 pm

    Pake oom google aja pak, banyak disitu artikel.

  • mbah ry

    Member
    27 May 2009 at 10:21 am

    PSAK no.24??? gak pernah dengar tuh

    mungkin yg dimaksud PP No.24 Tahun 2005 tg PSAP

  • edisuryadi2

    Member
    27 May 2009 at 10:25 am

    Akuntansi Masa Manfaat Pensiun. Penerapan sdh dilakukan ( Karena Perusahaan saya sudah harus menerapkan peraturan tsb )

  • ayrus_alfayed

    Member
    27 May 2009 at 3:08 pm

    PSAK 24 adalah PSAK yang mengatur mengenai Akuntansi untuk imbalan kerja (baik pencadangan pesangon, pensiun, dll) yang jelas2 dari sisi perpajakan tidak akan diperbolehkan membuat cadangan kecuali bank, perusahaan SGU dgn Hak Opsi, Asuransi.

    Oleh karenanya PSAK 24 ini pasti terkait dengan PSAK 46 yang menyangkut Akuntansi Pajak Penghasilan karena terjadi perbedaan temporer sehingga menimbulkan beban atau manfaat Pajak Penghasilan.

    mohon koreksi

  • archa

    Member
    29 May 2009 at 3:21 pm

    wah baru dgr, tapi tks forr all buat sharingnya

  • luhutmarpaung

    Member
    29 May 2009 at 3:30 pm

    PSAK 24 sudah direvisi jadi sebutanya menjadi PSAK 24 ( Revised 2004 ), hal ini bertujuan utk mencadangkan pensiun dll mengacu ke peraturan perburuhan no 13 tahun 2003, namun perhitungannya harus dibuat oleh persh Akruaria, kita sdh terapkan dipersh kita sejak thn 2005.

  • ayrus_alfayed

    Member
    29 May 2009 at 3:43 pm
    Originaly posted by luhutmarpaung:

    oleh persh Akruaria

    Justru karena melibatkan pihak Aktuaria ini yang so pasti harus bayar, makanya jarang perusahaan kecil yang mengadopsi hal ini karena harus mengeluarkan uang lagi padahal harus mengeluarkan cash juga untuk biaya audit sehingga ujung-ujung pasti laporan auditnya WAJAR DENGAN PENGECUALIAN (yang benarnya siiichh)

  • ktfd

    Member
    29 May 2009 at 5:55 pm
    Originaly posted by ayrus_alfayed@yahoo.com:

    Originaly posted by luhutmarpaung: oleh persh AkruariaJustru karena melibatkan pihak Aktuaria ini yang so pasti harus bayar, makanya jarang perusahaan kecil yang mengadopsi hal ini karena harus mengeluarkan uang lagi padahal harus mengeluarkan cash juga untuk biaya audit sehingga ujung-ujung pasti laporan auditnya WAJAR DENGAN PENGECUALIAN (yang benarnya siiichh)

    menurut psak 24 revisi 2004, tidak harus menggunakan aktuaris melainkan "dianjurkan" saja..
    tetapi perhitungannya memang harus secara aktuarial dengan menggunakan
    metode projected unit credit..

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now