Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › PSAK 50/55 thd bad debt expense ?
PSAK 50/55 thd bad debt expense ?
Temen2 terutama yang di banking apakah ada yang bisa share.. efek implementasi PSAK 50/55 terhadap provision bad debt expense?
apakah pajak sudah mengatur provision yang boleh di akui secara pajak yang mungkin sejalan dgn implementasi PSAK 50/55?
Apabila belum, bagaimana perbankan melakukan penyesuaian koreksi fiskal atas beda waktu (deffered tax nya) atas provision bad debt expense
thx u
Viewing 1 - 2 of 2 replies