Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PROVISI PERPANJANGAN HUTANG BANK
PROVISI PERPANJANGAN HUTANG BANK
Sore rekan Ortax,
mohon diskusinya, kalau kami dikenakan biaya provisi yang langsung di auto debet dari saldo untuk perpanjangan hutang bank, apakah biaya provisi itu merupakan objek pajak (pph21/23) atau bukan?bukan.
tidak dikenakan pph
Viewing 1 - 4 of 4 replies