Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › proses PK di MA
Dear Tax Lover,
mohon penjelasannya menegenai proses hukum dalam PK,
contoh kasus jika suatu perusahaan yang mempunyai sengketa pajak di Pengandilan Pajak (PP)
dan di putuskan si WP di menangkan tettapi Fiskus memohonkan PK.pertanyaan saya:
1. apakah dalam proses PK ada persidangan lagi seperti di PP
2. apakah MA meminta Penjelasan dan bantahan lagi dari WP mengenai sengketa yang telah di bahas di PP
3. apakah karyawan yang belum BKP bisa mewakili manageman dalam proses PK
4. apakah putusan MA akan seperti PP dalam prakteknya memutuskan sengketa bisa sampai 3 atau 4 tahun walau dalam aturannya ada acara biasa 6 bulan dan acara cepat 1 bulan.
5. ketika hasil PK Fiskus di menangkan apakah WP bisa melakukan PK ulang.mohon penjelasannya bagi saya yang awan dalam ranah PK.
Best Regards
RezaKurang paham rekan bilama sudah peninjauan kembali, namun setahuku hukum acara yang berlaku pada pemeriksaan PK adalah hukum acara Peninjauan Kembali sebagaimana dimaksud dalam UU No. 14/1985 tentang Mahkamah Agung, kecuali yang diatur secara khusus dalam UU No. 14/2002 tentang Pengadilan Pajak.
salam
Dear Rekan priadiar4, akan saya pelajari terlebih dahulu UU No. 14/1985,
kebetulan PK adalah hal baru buat saya biasanya di PP sudah final rekan… 🙂