Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan proses pbk pph 25 ke pph 4 ayat 2

  • proses pbk pph 25 ke pph 4 ayat 2

     Macroff updated 10 years, 6 months ago 11 Members · 87 Posts
  • akew08

    Member
    27 August 2013 at 2:19 pm
  • akew08

    Member
    27 August 2013 at 2:19 pm

    mohon pencerahan rekan2….

    Saya tlh melakukan pembayaran pph ps 25 th 2013 selama 1 tahun dgn 12 lbr ssp dan juga telah melaporkan ke semua nya dan hal ini tdk menemui kendala baik di bank maupun di ktr pjk terkait.
    Namun dgn ada nya PP 46 th 2013 maka sy melakukan proses pbk utk periode juli s/d des 2013.
    Yg saya tanyakan :

    *.berapa lama proses pbk tsb ?
    *.apakah proses pembayaran dan pelaporan pph ps 25 langsung 1 th itu
    melanggar prosedur ?
    *.apakah ada aturan nya ?

    Karena sang "AR" ngotot mengatakan sy tlh menyalahi prosedur dan tidak mau memproses "pbk" tsb…
    Mohon yah rekan2….

  • akew08

    Member
    27 August 2013 at 2:19 pm

    mohon pencerahan rekan2….

    Saya tlh melakukan pembayaran pph ps 25 th 2013 selama 1 tahun dgn 12 lbr ssp dan juga telah melaporkan ke semua nya dan hal ini tdk menemui kendala baik di bank maupun di ktr pjk terkait.
    Namun dgn ada nya PP 46 th 2013 maka sy melakukan proses pbk utk periode juli s/d des 2013.
    Yg saya tanyakan :

    *.berapa lama proses pbk tsb ?
    *.apakah proses pembayaran dan pelaporan pph ps 25 langsung 1 th itu
    melanggar prosedur ?
    *.apakah ada aturan nya ?

    Karena sang "AR" ngotot mengatakan sy tlh menyalahi prosedur dan tidak mau memproses "pbk" tsb…
    Mohon yah rekan2….

  • boboboy

    Member
    27 August 2013 at 2:22 pm
    Originaly posted by akew08:

    .apakah proses pembayaran dan pelaporan pph ps 25 langsung 1 th itu
    melanggar prosedur ?

    bisa ya rekan kalau dilapor sekaligus begitu?
    waktu itu soalnya saya ditolak dan diminta untuk melapor sesuai dengan masanya..

    Originaly posted by akew08:

    Karena sang "AR" ngotot mengatakan sy tlh menyalahi prosedur dan tidak mau memproses "pbk" tsb…
    Mohon yah rekan2….

    tanyakan ke AR nya, bagian mana yang dibilang menyalahi aturan? terus minta peraturan yang menytakan bahwa itu adalah salah..

  • boboboy

    Member
    27 August 2013 at 2:22 pm
    Originaly posted by akew08:

    .apakah proses pembayaran dan pelaporan pph ps 25 langsung 1 th itu
    melanggar prosedur ?

    bisa ya rekan kalau dilapor sekaligus begitu?
    waktu itu soalnya saya ditolak dan diminta untuk melapor sesuai dengan masanya..

    Originaly posted by akew08:

    Karena sang "AR" ngotot mengatakan sy tlh menyalahi prosedur dan tidak mau memproses "pbk" tsb…
    Mohon yah rekan2….

    tanyakan ke AR nya, bagian mana yang dibilang menyalahi aturan? terus minta peraturan yang menytakan bahwa itu adalah salah..

  • priadiar4

    Member
    27 August 2013 at 2:45 pm
    Originaly posted by akew08:

    mohon pencerahan rekan2….

    Saya tlh melakukan pembayaran pph ps 25 th 2013 selama 1 tahun dgn 12 lbr ssp dan juga telah melaporkan ke semua nya dan hal ini tdk menemui kendala baik di bank maupun di ktr pjk terkait.
    Namun dgn ada nya PP 46 th 2013 maka sy melakukan proses pbk utk periode juli s/d des 2013.
    Yg saya tanyakan :

    *.berapa lama proses pbk tsb ?
    *.apakah proses pembayaran dan pelaporan pph ps 25 langsung 1 th itu
    melanggar prosedur ?
    *.apakah ada aturan nya ?

    Karena sang "AR" ngotot mengatakan sy tlh menyalahi prosedur dan tidak mau memproses "pbk" tsb…
    Mohon yah rekan2….

    DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
    __________________________________________________ _________________________________________
    1 Maret 1989

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 13/PJ.23/1989

    TENTANG

    PENYETORAN DIMUKA PPh PASAL 25 SEKALIGUS UNTUK BEBERAPA BULAN

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan adanya pertanyaan dan permintaan Wajib Pajak mengenai hal tersebut pada pokok surat,
    bersama ini perlu diberikan petunjuk sebagai berikut :

    1. Dalam rangka pemberian pelayanan yang lebih baik karena Wajib Pajak, maka Wajib Pajak dapat
    melakukan penyetoran dimuka PPh Pasal 25 sekaligus untuk beberapa bulan.

    2. Pelaksanaan penyetoran PPh Pasal 25 untuk beberapa bulan yang dibayarkan sekaligus tersebut dapat
    dilakukan dengan cara menggabungkan penyetorannya didalam 1 (satu) formulir KPU 35 dengan
    disertai catatan keterangan mengenai masa-masa pajak yang disetornya secara jelas. Dalam
    hubungan ini apabila ternyata terdapat kekurangan setor PPh Pasal 25, hendaknya Saudara segera
    memberitahukan hal tersebut kepada Wajib Pajak.

    3. Sehubungan dengan pembayaran dimuka PPh Pasal 25 tersebut di atas kami mintakan perhatian
    Saudara mengenai hal-hal sebagai berikut :
    a. Pembayaran dimuka PPh Pasal 25 yang telah dilakukan Wajib Pajak tersebut harus dicatat
    dalam Buku Tabelaris di pecah-pecah sesuai dengan masa-masa pajak yang bersangkutan
    untuk menghindarkan kesalahan dan tidak dikeluarkan STP atas PPh Pasal 25 yang telah
    disetor.
    b. Pembayaran PPh Pasal 25 tersebut diatas supaya juga dicatat sesuai pada Kartu Pengawasan
    Pembayaran (KPP) dan Kartu Pengawasan Laporan (KPL).

    Demikian agar dilaksanakan sebagaimana mestinya.

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    ttd

    Drs. MAR'IE MUHAMMAD

  • priadiar4

    Member
    27 August 2013 at 2:45 pm
    Originaly posted by akew08:

    mohon pencerahan rekan2….

    Saya tlh melakukan pembayaran pph ps 25 th 2013 selama 1 tahun dgn 12 lbr ssp dan juga telah melaporkan ke semua nya dan hal ini tdk menemui kendala baik di bank maupun di ktr pjk terkait.
    Namun dgn ada nya PP 46 th 2013 maka sy melakukan proses pbk utk periode juli s/d des 2013.
    Yg saya tanyakan :

    *.berapa lama proses pbk tsb ?
    *.apakah proses pembayaran dan pelaporan pph ps 25 langsung 1 th itu
    melanggar prosedur ?
    *.apakah ada aturan nya ?

    Karena sang "AR" ngotot mengatakan sy tlh menyalahi prosedur dan tidak mau memproses "pbk" tsb…
    Mohon yah rekan2….

    DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
    __________________________________________________ _________________________________________
    1 Maret 1989

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 13/PJ.23/1989

    TENTANG

    PENYETORAN DIMUKA PPh PASAL 25 SEKALIGUS UNTUK BEBERAPA BULAN

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan adanya pertanyaan dan permintaan Wajib Pajak mengenai hal tersebut pada pokok surat,
    bersama ini perlu diberikan petunjuk sebagai berikut :

    1. Dalam rangka pemberian pelayanan yang lebih baik karena Wajib Pajak, maka Wajib Pajak dapat
    melakukan penyetoran dimuka PPh Pasal 25 sekaligus untuk beberapa bulan.

    2. Pelaksanaan penyetoran PPh Pasal 25 untuk beberapa bulan yang dibayarkan sekaligus tersebut dapat
    dilakukan dengan cara menggabungkan penyetorannya didalam 1 (satu) formulir KPU 35 dengan
    disertai catatan keterangan mengenai masa-masa pajak yang disetornya secara jelas. Dalam
    hubungan ini apabila ternyata terdapat kekurangan setor PPh Pasal 25, hendaknya Saudara segera
    memberitahukan hal tersebut kepada Wajib Pajak.

    3. Sehubungan dengan pembayaran dimuka PPh Pasal 25 tersebut di atas kami mintakan perhatian
    Saudara mengenai hal-hal sebagai berikut :
    a. Pembayaran dimuka PPh Pasal 25 yang telah dilakukan Wajib Pajak tersebut harus dicatat
    dalam Buku Tabelaris di pecah-pecah sesuai dengan masa-masa pajak yang bersangkutan
    untuk menghindarkan kesalahan dan tidak dikeluarkan STP atas PPh Pasal 25 yang telah
    disetor.
    b. Pembayaran PPh Pasal 25 tersebut diatas supaya juga dicatat sesuai pada Kartu Pengawasan
    Pembayaran (KPP) dan Kartu Pengawasan Laporan (KPL).

    Demikian agar dilaksanakan sebagaimana mestinya.

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    ttd

    Drs. MAR'IE MUHAMMAD

  • akew08

    Member
    27 August 2013 at 3:36 pm

    Originaly posted by akew08:
    .apakah proses pembayaran dan pelaporan pph ps 25 langsung 1 th itu
    melanggar prosedur ?

    bisa ya rekan kalau dilapor sekaligus begitu?
    waktu itu soalnya saya ditolak dan diminta untuk melapor sesuai dengan masanya..

    sy juga wkt akan melaporkan ke semua nya sy tanya kan dulu ke tpt dan hal tsb di perbolehkan…

    Originaly posted by akew08:
    Karena sang "AR" ngotot mengatakan sy tlh menyalahi prosedur dan tidak mau memproses "pbk" tsb…
    Mohon yah rekan2….

    tanyakan ke AR nya, bagian mana yang dibilang menyalahi aturan? terus minta peraturan yang menytakan bahwa itu adalah salah..

    menurut AR ga ada aturan yg memperbolehkan hal tsb pak…

  • akew08

    Member
    27 August 2013 at 3:36 pm

    Originaly posted by akew08:
    .apakah proses pembayaran dan pelaporan pph ps 25 langsung 1 th itu
    melanggar prosedur ?

    bisa ya rekan kalau dilapor sekaligus begitu?
    waktu itu soalnya saya ditolak dan diminta untuk melapor sesuai dengan masanya..

    sy juga wkt akan melaporkan ke semua nya sy tanya kan dulu ke tpt dan hal tsb di perbolehkan…

    Originaly posted by akew08:
    Karena sang "AR" ngotot mengatakan sy tlh menyalahi prosedur dan tidak mau memproses "pbk" tsb…
    Mohon yah rekan2….

    tanyakan ke AR nya, bagian mana yang dibilang menyalahi aturan? terus minta peraturan yang menytakan bahwa itu adalah salah..

    menurut AR ga ada aturan yg memperbolehkan hal tsb pak…

  • priadiar4

    Member
    27 August 2013 at 4:25 pm
    Originaly posted by akew08:

    bisa ya rekan kalau dilapor sekaligus begitu?

    dibayar boleh, dilaporkan di muka ke KPP tidak bisa..

    Originaly posted by akew08:

    bisa ya rekan kalau dilapor sekaligus begitu?
    waktu itu soalnya saya ditolak dan diminta untuk melapor sesuai dengan masanya..

    ya sudah bayar tidak wajib lapor, tapi kalo mau lapor emang per masa

    Originaly posted by akew08:

    Originaly posted by akew08:
    Karena sang "AR" ngotot mengatakan sy tlh menyalahi prosedur dan tidak mau memproses "pbk" tsb…
    Mohon yah rekan2….

    tanyakan ke AR nya, bagian mana yang dibilang menyalahi aturan? terus minta peraturan yang menytakan bahwa itu adalah salah..

    menurut AR ga ada aturan yg memperbolehkan hal tsb pak…

    silakan kasih SE diatas..

  • priadiar4

    Member
    27 August 2013 at 4:25 pm
    Originaly posted by akew08:

    bisa ya rekan kalau dilapor sekaligus begitu?

    dibayar boleh, dilaporkan di muka ke KPP tidak bisa..

    Originaly posted by akew08:

    bisa ya rekan kalau dilapor sekaligus begitu?
    waktu itu soalnya saya ditolak dan diminta untuk melapor sesuai dengan masanya..

    ya sudah bayar tidak wajib lapor, tapi kalo mau lapor emang per masa

    Originaly posted by akew08:

    Originaly posted by akew08:
    Karena sang "AR" ngotot mengatakan sy tlh menyalahi prosedur dan tidak mau memproses "pbk" tsb…
    Mohon yah rekan2….

    tanyakan ke AR nya, bagian mana yang dibilang menyalahi aturan? terus minta peraturan yang menytakan bahwa itu adalah salah..

    menurut AR ga ada aturan yg memperbolehkan hal tsb pak…

    silakan kasih SE diatas..

  • akew08

    Member
    27 August 2013 at 4:35 pm

    rekan Priadiar4

    SE tsb diatas masi berlaku kan ? Masalah nya sy ini awam dan tdk begitu menguasai hal perpajakkan..apes nya ketemu Ar yg ngotot dan ga mau repot..susah kita ini jadi nya sebagai wp…dan mengenai pelaporan tsb emang sdh sy laporkan semua ssp nya dan diterima

  • akew08

    Member
    27 August 2013 at 4:35 pm

    rekan Priadiar4

    SE tsb diatas masi berlaku kan ? Masalah nya sy ini awam dan tdk begitu menguasai hal perpajakkan..apes nya ketemu Ar yg ngotot dan ga mau repot..susah kita ini jadi nya sebagai wp…dan mengenai pelaporan tsb emang sdh sy laporkan semua ssp nya dan diterima

  • priadiar4

    Member
    27 August 2013 at 4:39 pm
    Originaly posted by akew08:

    rekan Priadiar4

    SE tsb diatas masi berlaku kan ? Masalah nya sy ini awam dan tdk begitu menguasai hal perpajakkan..apes nya ketemu Ar yg ngotot dan ga mau repot..susah kita ini jadi nya sebagai wp…dan mengenai pelaporan tsb emang sdh sy laporkan semua ssp nya dan diterima

    kasih saja SEnya ke AR rekan.. mungkin ARnya belum tahu..

  • priadiar4

    Member
    27 August 2013 at 4:39 pm
    Originaly posted by akew08:

    rekan Priadiar4

    SE tsb diatas masi berlaku kan ? Masalah nya sy ini awam dan tdk begitu menguasai hal perpajakkan..apes nya ketemu Ar yg ngotot dan ga mau repot..susah kita ini jadi nya sebagai wp…dan mengenai pelaporan tsb emang sdh sy laporkan semua ssp nya dan diterima

    kasih saja SEnya ke AR rekan.. mungkin ARnya belum tahu..

Viewing 1 - 15 of 87 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now