Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Proses Nota Retur Atas Penjualan Tanah yang telah melaporkan SPT Masa PPN dan PPH Final Pasal 4 (2)
Proses Nota Retur Atas Penjualan Tanah yang telah melaporkan SPT Masa PPN dan PPH Final Pasal 4 (2)
Dear All Rekan Ortax,
Mohon pencerahan untuk kasus tersebut dibawah ini:
Sehubungan adanya transaksi pada perusahaan kami dengan customer akan melakukan Retur atas penjualan tanah yang telah dibuatkan Invoice+Faktur Pajak+PPh Pasal 4 (2) pada masa yang bersangkutan, dengan nilai transaksi:
1. PT A
Tanggal 25 September 2012 dengan No Inv. 025/IX/2012 DPP, USD 63,355.69 + PPN USD 6,335.57 = USD 69,691.26
Faktur Pajak No. 010.000-12.-00000025 (Kurs 9,533) DPP Rp. 603,969,792.77 + PPN Rp. 60,396,979 = Rp. 664,366,772.05
SSP PPH Final Pasal 4(2) Bln September 2010 sebesar Rp. 30,198,490
Transaksi Tersebut akan dilakukan Retur Sebesar DPP USD 10,500 + PPN USD 1,050 = USD 11,550
Nota Retur (Kurs pada saat transaksi 9,533) maka nilai DPP Rp. 100,096,500 + PPN Rp. 10,009,650 = Rp. 110,106,150
Pemindah Bukuan untuk PPH Final Pasal 4(2) Senilai Rp. 5,004,825
2. PT B
Tanggal 20 September 2012 dengan No Inv. 037/INV-THI/IX/2012 DPP USD 200,027.27 + PPN USD 20,002.73 = USD 220,030.00
Faktur Pajak No. 010.000-12.-00000037 (Kurs 9,583) DPP Rp. 1,916,861,328.41 + PPN Rp. 191,686,133 = Rp. 2,108,547,461.25
SSP PPH Final Pasal 4(2) Bln September 2010 sebesar Rp. 95,843,066.42
Transaksi Tersebut akan dilakukan Retur Sebesar DPP USD 10,359.09 + PPN USD 1,035.91 = USD 11,395
Nota Retur (Kurs pada saat transaksi 9,583) maka nilai DPP Rp. 99,271,159.47 + PPN Rp. 9,927,115.95 = Rp. 109,198,275.42
Pemindah Bukuan untuk PPH Final Pasal 4(2) Senilai Rp. 4,963,557.97
Mohon Pencerahannya mengenai proses pemindahbukuan atas PPH Pasal 4(2) untuk kedua transaksi tersebut di atas ?
Sebelumnya pernah dikonsulkan dalam hal kasus tersebut diatas untuk PPH Final PPH Pasal 4 ayat 2 tersebut sudah kami laporkan ke KPP akan tetapi sempat mendapat jawaban tidak dapat dikembalikan, mungkin tidak dapat di kembalikan tapi dapatkah Kita sebagai perusahaan melakukan pemindahbukuan?
Salam hangat untuk rekan-rekan ortax, saya menunggu pencerahannya.
Terima Kasih.