Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PROSES ATAU TAHAPAN PERHITUNGAN PPh badn

  • PROSES ATAU TAHAPAN PERHITUNGAN PPh badn

  • chalangona

    Member
    25 January 2010 at 10:18 am

    Saya mahasiswa, untuk jenis pajak lain saya sudah paham dan bisa menghitung. Tapi perhitungan untuk PPh badan saya masih bingung. Mohon dijelaskan langkah-langkah yang diperlukan dalam perhitungan PPh badan. dan kalau bisa dengan proses rekonsiliasi fiskal.

  • chalangona

    Member
    25 January 2010 at 10:18 am
  • junjungansitohang

    Member
    25 January 2010 at 10:30 am

    salam rekan

    simplenya begini ya:

    a)Penghasilan
    b)dikurangi Biaya
    c)didapat Laba Kotor
    d)ditambah/dikurangiPenghasilan/biaya lain
    e)didapat Laba Usaha (penghasilan kena pajak)
    f)setelah dikurangi Pajak Badan
    g)didapatlah Laba setalah pajak
    poin a) terkait dg pph pasal 4 ay 1,2 dan 3 UU PPh
    poin b) terkait dg biaya yg dpt dikurangkan (pasal 6 UU PPh) dan biaya yg tidak
    dapat dikurangkan dr penghasilan (pasal 9 UU PPh)
    poinc)-
    poind)terkait dg pasal 4,6dan 9 UU PPh
    poine)PKP terkait dg hasil Korfis Positip (pasal 9 UU PPh) dan korfis Negatif (pasal
    4ay2dan ay3)
    poinf)perhitungan pajak badan terkait dg pph pasal 17 ay 1(b)
    poing)selesai..

    salam moga terbantu ya…

  • chalangona

    Member
    25 January 2010 at 10:49 am

    makasih u penjelasannya …

  • chalangona

    Member
    25 January 2010 at 11:07 am

    bisa di bagikan contoh rekonsliasi fiskalnya mas …

  • chalangona

    Member
    25 January 2010 at 11:48 am

    jadi dasar yang digunakan untuk perhitungan PPh badan adalah Laporan Keuangan Tahunan ya. Terus dari laporan keuangan itu (Laba rugi) yang sudah jadi baru dilakukan rekonsiliasi fiskal?

  • junjungansitohang

    Member
    25 January 2010 at 12:47 pm

    yap betul rekan chalangona:

    contoh perhitungan:
    PKP Rp. 1 Jt (ternyata ada biaya entertain Rp.100 Rb, pendapatan jasa giro Rp. 75 Rb) didalamnya)
    jadi PKP setelah kor-fis sbb:
    PKP sebelum penyesuaian: Rp. 1 jt
    KorFis-Positip: by. enterta: Rp. 100 Rb
    KorFis-negatif: pend. jagir: (Rp. 75.Rb)
    PKP setelah penyesuaian : Rp. 1.025.000

    salam smoga terbantu

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now