Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PROSES ATAU TAHAPAN PERHITUNGAN PPh badn
PROSES ATAU TAHAPAN PERHITUNGAN PPh badn
Saya mahasiswa, untuk jenis pajak lain saya sudah paham dan bisa menghitung. Tapi perhitungan untuk PPh badan saya masih bingung. Mohon dijelaskan langkah-langkah yang diperlukan dalam perhitungan PPh badan. dan kalau bisa dengan proses rekonsiliasi fiskal.
salam rekan
simplenya begini ya:
a)Penghasilan
b)dikurangi Biaya
c)didapat Laba Kotor
d)ditambah/dikurangiPenghasilan/biaya lain
e)didapat Laba Usaha (penghasilan kena pajak)
f)setelah dikurangi Pajak Badan
g)didapatlah Laba setalah pajak
poin a) terkait dg pph pasal 4 ay 1,2 dan 3 UU PPh
poin b) terkait dg biaya yg dpt dikurangkan (pasal 6 UU PPh) dan biaya yg tidak
dapat dikurangkan dr penghasilan (pasal 9 UU PPh)
poinc)-
poind)terkait dg pasal 4,6dan 9 UU PPh
poine)PKP terkait dg hasil Korfis Positip (pasal 9 UU PPh) dan korfis Negatif (pasal
4ay2dan ay3)
poinf)perhitungan pajak badan terkait dg pph pasal 17 ay 1(b)
poing)selesai..salam moga terbantu ya…
makasih u penjelasannya …
bisa di bagikan contoh rekonsliasi fiskalnya mas …
jadi dasar yang digunakan untuk perhitungan PPh badan adalah Laporan Keuangan Tahunan ya. Terus dari laporan keuangan itu (Laba rugi) yang sudah jadi baru dilakukan rekonsiliasi fiskal?
yap betul rekan chalangona:
contoh perhitungan:
PKP Rp. 1 Jt (ternyata ada biaya entertain Rp.100 Rb, pendapatan jasa giro Rp. 75 Rb) didalamnya)
jadi PKP setelah kor-fis sbb:
PKP sebelum penyesuaian: Rp. 1 jt
KorFis-Positip: by. enterta: Rp. 100 Rb
KorFis-negatif: pend. jagir: (Rp. 75.Rb)
PKP setelah penyesuaian : Rp. 1.025.000salam smoga terbantu