Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › proses 10 hari setelah terima BPS Amnesti Pajak
proses 10 hari setelah terima BPS Amnesti Pajak
Salam
Saya lagi cari informasi tentang amnesti pajak yaitu tentang Surat Keterangan wajib diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima Surat Pernyataan Pengampunan Pajak beserta lampirannya.
Dalam 10 hari tersebut apa saja yang diteliti oleh kantor pajak ya ?
mohon masukannya ?
makasih
- Originaly posted by aidilhendriarmen:
Saya lagi cari informasi tentang amnesti pajak yaitu tentang Surat Keterangan wajib diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima Surat Pernyataan Pengampunan Pajak beserta lampirannya.
Dalam 10 hari tersebut apa saja yang diteliti oleh kantor pajak ya ?
mohon masukannya ?
apakah perhitugannya sudah benar, apakah kelengkapannya sudah dinyatakan lengkap.
salam
- Originaly posted by levintz:
apakah perhitugannya sudah benar, apakah kelengkapannya sudah dinyatakan lengkap.
semisal perhitungan tidak tepat dan kelengkapan masih kurang, kira-kira proses selanjutnya bagaimana rekan?
- Originaly posted by aidilhendriarmen:
Dalam 10 hari tersebut apa saja yang diteliti oleh kantor pajak ya ?
Wah silakan tanya ke Kanwil DJP rekan…hehehe
Bisa jadi diteliti kerjaan Subtim Peneliti secara komprehensif:
Rekaman/unggahan seluruh isi Surat Pernyataan beserta lampiran ke dalam sistem; cek konsep Laporan Hasil Penelitian Pengampunan Pajak;
cek konsep Surat Keterangan Pengampunan Pajak melalui aplikasi; dan
Cek seluruh berkas Surat Pernyataan. - Originaly posted by levintz:
apakah perhitugannya sudah benar, apakah kelengkapannya sudah dinyatakan lengkap.
Bukankah ini diperiksa sebelum diterbitkan tanda terima rekan?
- Originaly posted by VAT:
Bukankah ini diperiksa sebelum diterbitkan tanda terima rekan?
Diperiksa 2 petugas, yang pertama untuk kelengkapan dokumen (juga template daftar harta dan hutang) dan yang kedua diperiksa perhitungannya, baru dicetak tanda terima.
Perhitungan sdh lengkap dan sdh trima tanda trima Amnesti pajak, apakah jangka waktu 10 hari tsb yg di teliti apa saja, apakah ada temuan lain nya. Atau hanya proses tanda tangan atau lain nya.
Mhn masukannya