Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Prosentase neto untuk yg tertulis di bukti potong pph 23
Prosentase neto untuk yg tertulis di bukti potong pph 23
Mau tanya tentang prosentase penghasilan netto pada saat issued Bukti potong pasal 23. Adakah lampiran dari peraturannya untuk prosentase Penghasilan netto dari jasa2 tersebut. Dalam ini untuk jasa perantara (PT / badan)
Thanks before
masih pake form lama ya?
adakah form yang barunya???
ada, berlaku nopember'09.download di ortax.
Jika Faktur pajak dalam mata uang asing tertanggal 28 Januari 2010 (kurs pajak yg dipakai 25-31 Jan).
Sedangkan pembayaran komisi dan pph 23 di bulan februari (kurs pajak yg dipakai 1-7 Feb).
Angka yg tertulis di Penghasilan bruto, yg sesuai faktur Pajak atau sesuai kurs berlaku.
Jika sesuai kurs yg berlaku maka akan ada selisih kurs.
Bagaimanakah pengaturannya. Mohon bantuannya…