Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Prosedur TA , Tabungan diluar negeri dan cara print SPT E-Filing
Prosedur TA , Tabungan diluar negeri dan cara print SPT E-Filing
halo rekan2,
untuk tabungan diluar negeri yang sudah pernah dilaporkan dalam SPT tahun 2015, berarti tidak perlu lagi ikut TA dan deklarasi ataupun repatriasi lagi benar ?tapi yang bersangkutan pny tabungan di dlm negeri yg blm pernah dilaporkan didalam SPT, jadinya ingin ikut TA. jadi untuk tabungan yg diluar negeri yg sdh pernah dilaporkan, tidak buat lagi surat pernyataan mengalihkan ke dalam negeri benar ? surat pernyataan tersebut hanya untuk harta tambahan (maksudnya yang belum di laporkan di SPT) benar ? mohon dikoreksi jika salah.
dan untuk melapor harta tambahan berupa tabungan di bank, apakah perlu melampirkan bukti berupa fotokopi buku tabungan ?
dan bagaimana perlakuan jika ada asuransi di indolife ? apakah dimasukkan ke tabungan atau investasi lainnya ? dan juga asuransi prudential. mohon diadvice.dan bagaimana print SPT E-Filing, untuk di lampirkan di TA ya ?
Terima Kasih
- Originaly posted by jann_hy:
untuk tabungan diluar negeri yang sudah pernah dilaporkan dalam SPT tahun 2015, berarti tidak perlu lagi ikut TA dan deklarasi ataupun repatriasi lagi benar ?
benar..tidak perlu diikutkan TA dan tidak perlu dibuat surat mengalihkan harta ke dalam negeri
– Untuk harta tambahan, tidak perlu melampirkan bukti hanya ditulis detail saja di formulir TAnya
– untuk indolife dimasukkan dlm investasi lainnya terima kasih rekan Jacjas.
untuk cara print SPTdi E-Filing , bagaimana ya ?
- Originaly posted by jann_hy:
untuk cara print SPTdi E-Filing , bagaimana ya ?
di menu efiling pilih lihat SPT sesuai th yg di inginkan
lalu ctr+p /atau print langsung ter
Originaly posted by sistop:di menu efiling pilih lihat SPT sesuai th yg di inginkan
lalu ctr+p /atau print langsungterima kasih rekan, berarti hasil print dari e-Fiing berupa print dari website, bukan bentuk form SPT sebenarnya, jadi boleh dipakai ?