Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Prosedur Retur Penjualan
Selamat siang,
Jika perusahaan ingin melakukan retur bkp ke supplier, perlukah dilampirkan salinan invoice/faktur pajak yang dibatalkan tersebut atau cukup dengan nota retur saja? Terima kasih atas pencerahannya.
salam
- Originaly posted by karbala:
perlukah dilampirkan salinan invoice/faktur pajak yang dibatalkan tersebut atau cukup dengan nota retur saja?
nota retur
lihat pedomannya di
ERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 65/PMK.03/2010TENTANG
TATA CARA PENGURANGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN
NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS BARANG KENA PAJAK YANG
DIKEMBALIKAN DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA KENA PAJAK YANG
DIBATALKAN ralat, judul thread salah, mestinya prosedur retur pembelian … 🙂
salam
- Originaly posted by karbala:
ralat, judul thread salah, mestinya prosedur retur pembelian … 🙂
salam
Roger that..
rekan priadi dan rekan-rekan lainnya, saya lanjutkan pertanyaannya:
dari sisi penjual (supplier) bagaimana cara menjurnal berikut dengan ppn yang dikembalikan?salam
penjual akan mengakui ada retur penjualan
dampaknya, nota retur tersebut akan mengurangi Pajak Keluaran
atau posisi pajak keluaran – (minus) untuk transaksi retur penjualan tersebut