Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Prosedur PMK 91
Rekan,
Lagi hangat mslh PMK 91. Saya sekedar ingin bertukar pikiran.
Kondisi 1
Jika WP OP mendapat surat permintaan penjelasan/himbauan, maka sudah jelas WP tsb harus menghadap AR dan menyampaikan pembetulan SPT dengan sebenar-benarnya.Nah.. kondisi 2
Kalo WP OP tdk dapat surat cinta sama sekali, tetapi ingin membetulkan SPT sesuai dengan kondisi sebenar-benarnya. apa yg harus dilakukan WP tsb
Pastinya kalau melalui prosedur menghadap AR, bakal sakit hati. Karena di interview sana-sini. Karena deg-degan eh malah salah sebut dan jadi bumerang..Bagaimana jika, laporan pembetulan utk WP OP kondisi 2 melaporkan SPT dan SSP-nya yang sudah dibayar atas perhitungan sendiri via pos di tgl 31 Desember 2015. Apakah sangsi adm nya masih bisa dibebaskan?
- Originaly posted by gnod:
Kondisi 1
Jika WP OP mendapat surat permintaan penjelasan/himbauan, maka sudah jelas WP tsb harus menghadap AR dan menyampaikan pembetulan SPT dengan sebenar-benarnya.Betul sekali rekan
Originaly posted by gnod:Nah.. kondisi 2
Kalo WP OP tdk dapat surat cinta sama sekali, tetapi ingin membetulkan SPT sesuai dengan kondisi sebenar-benarnya. apa yg harus dilakukan WP tsb
Pastinya kalau melalui prosedur menghadap AR, bakal sakit hati. Karena di interview sana-sini. Karena deg-degan eh malah salah sebut dan jadi bumerang..Betul juga rekan
Originaly posted by gnod:Bagaimana jika, laporan pembetulan utk WP OP kondisi 2 melaporkan SPT dan SSP-nya yang sudah dibayar atas perhitungan sendiri via pos di tgl 31 Desember 2015. Apakah sangsi adm nya masih bisa dibebaskan?
Sepertinya statement ini menyalahi ketentuan pelaporan SPT Pembetulan Rekan. Karena ketentuannya SPT Pembetulan harus diserahkan ke KPP melalui TPT dimana AR harus terlibat untuk meneliti isi SPT pembetulan tersebut.
Jadi kondisi 1 dan kondisi 2 sami mawon rekan harus ketemu AR juga dan bakal sakit hati (buah simalakama).
Cuma kalau menyalahi ketentuan, tidak jelas sanksi ya apa ???? setahu saya, penghapusan atau pengurangan sanksi itu harus diajukan, jadi bukannya otomatis
- Originaly posted by Danilecarlo:
Jadi kondisi 1 dan kondisi 2 sami mawon rekan harus ketemu AR juga dan bakal sakit hati (buah simalakama).
Berarti untuk kondisi 2 baiknya pasrah menunggu UU Tax Amnesty sah nih..
Originaly posted by hendrioye:setahu saya, penghapusan atau pengurangan sanksi itu harus diajukan, jadi bukannya otomatis
Iya diajukan, tetapi kalau SPT masuk sblm 31 Des 2015 kan masih bisa mengajukan penghapusan
- Originaly posted by gnod:
Iya diajukan, tetapi kalau SPT masuk sblm 31 Des 2015 kan masih bisa mengajukan penghapusan
sangat bisa rekan.
SE – 40/PJ/2015
point 2. Lain-Lain
c. Terhadap permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang yang berkaitan dengan penyampaian atau pembetulan yang dilakukan pada tahun 2015 atas SPT Tahunan/Masa untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya yang disampaikan oleh Wajib Pajak setelah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015, akan tetapi STP-nya diterbitkan setelah tanggal 31 Desember 2015, tata cara pelaksanaan permohonan Wajib Pajak dan proses penanganan serta penyelesaiannya dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015.