Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Prosedur Permintaan Surat Keterangan Melaksanakan Kewajiban Perpajakan dengan Baik
Prosedur Permintaan Surat Keterangan Melaksanakan Kewajiban Perpajakan dengan Baik
Rekan2 apa ada yg tahu bagaimana prosedur permintaan surat keterangan melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik sebagai salah satu syarat menjadi konsultan pajak? Terima kasih
- Originaly posted by ipam:
surat keterangan melaksanakan kewajiban perpajakan
mungkin yang dimaksud SKF (Surat Keterangan Fiskal) rekan
Jadi dlm KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 485/KMK.03/2003
disebutkan sbb :
Pasal 4
(1)Untuk mendapatkan Izin Praktek Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, setiap Konsultan Pajak harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan ini.
(2) Surat Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilampiri dengan :
………
9. Surat keterangan telah memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pemohon terdaftar sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II-3 Keputusan Menteri Keuangan ini;
……tapi saya nyari2 prosedur pengajuannya dan penyelesaiannya seperti apa belum ketemu
- Originaly posted by ipam:
tapi saya nyari2 prosedur pengajuannya dan penyelesaiannya seperti apa belum ketemu
setahuku redaksinya bebas namun informasikan saja ke KPPnya agar menerbitkan sesuai ini
Originaly posted by ipam:sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II-3 Keputusan Menteri Keuangan ini;
…….
apakah untuk pengurusan Surat keterangan telah memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik dpt dipersulit oleh KPP??
karena berdasarkan PMK 111 tahun 2014, jika sampai desember ini belum menyampaikan permohonan ijin maka sertifikat kelulusan USKP dinyatakan tdk berlaku lagi