Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Prosedur Penghapusan Sanksi Administrasi terkait PMK 91/2015

  • Prosedur Penghapusan Sanksi Administrasi terkait PMK 91/2015

     twinkle81 updated 9 years, 2 months ago 1 Member · 2 Posts
  • twinkle81

    Member
    25 September 2015 at 11:50 am
  • twinkle81

    Member
    25 September 2015 at 11:50 am

    Hi Semua…

    mau tanya -tanya donk terkait dengan PMK 91/2015 tentang penghapusan Sangsi denda administrasi atas keterlambatan / pembetulan Perpajakan.

    1. untuk prosedur nya sendiri apakah kita harus mengajukan surat pengajuan penghapusan?
    2. jika kita harus mengajukan surat permohonan adakah batas akhir surat tersebut disampaikan ke KPP?
    3. Untuk pengajuan surat permohonan itu sendiri apakah harus menunggu STP terlebih dahulu?

    mohon informasinya ya…
    heheh maaf rada banyak pertanyaannya.
    karena informasi yang saya dapatkan berbeda-beda.

    Thanks before 🙂

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now