Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Prosedur NE ( Non Efektif )
Sister n Bro…
mau sharing nih…!!!
aye mau nanya klo prosedur NE ( Non Efektif ) Ribet Ga sih…???
dan apa aja yang harus dipersiapkan setelah surat permohonan dan pernyataan NE telah masuk ke kantor pajak.Note : alasan NE karna PT tersebut Telah tutup dan tidak ada tranksaksi lagi..
Thx…Sis N bro,,,klo ada yang mau berbagi.,klik disini :
http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=&q=non%20efektif &q_do=macth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=13928Salam
- Originaly posted by chepoto:
Note : alasan NE karna PT tersebut Telah tutup dan tidak ada tranksaksi lagi..
kenapa gak diajukan penghapusan, toh sudah tutup.
- Originaly posted by priadiar4:
kenapa gak diajukan penghapusan, toh sudah tutup.
mungkin tutup sementara rekan Pri…
Kalau nanti mo diaktifkan lagi kan lebih mudah.
Nggak perlu ke notaris lagi, urus surat ini urus surat itu, bayar ini bayar itu dll
he he heSalam
- Originaly posted by hanif:
mungkin tutup sementara rekan Pri…
Kalau nanti mo diaktifkan lagi kan lebih mudah.
Nggak perlu ke notaris lagi, urus surat ini urus surat itu, bayar ini bayar itu dll
he he heSalam
ya silakan saja namun diterima atau tidaknya dilabelin WP NE adalah berdasarkan pertimbangan Kepala KPP berdasarkan usulan AR dan kadang mesti verifikasi lapangan. Trend transaksi/pembayaran pajak pun menjadi pertimbangan keputusan KPP.
dan kembali ke WP sendiri, mau selesai atau di'mati surikan' NPWPnya.
- Originaly posted by hanif:
mungkin tutup sementara rekan Pri…
Kalau nanti mo diaktifkan lagi kan lebih mudah.
Nggak perlu ke notaris lagi, urus surat ini urus surat itu, bayar ini bayar itu dll
he he heSalam
Yupz buener itu boz…
cuma prosedur NE biasanya berapa hari kerja boz…
kemarin saya dah masukin surat NE sebelum Lebaran tetapi sampai sekarang belum ada conform yach… - Originaly posted by chepoto:
cuma prosedur NE biasanya berapa hari kerja boz…
kemarin saya dah masukin surat NE sebelum Lebaran tetapi sampai sekarang belum ada conform yach…jika mesti cek ke lapangan cukup lama, namun perlu diperhatikan, sebelum surat pemberitahuan permohonan WP NE belum disampaikan, kewajiban perpajakan masih tetap berjalan.