Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Prosedur NE ( Non Efektif )

  • Prosedur NE ( Non Efektif )

     priadiar4 updated 12 years, 3 months ago 3 Members · 8 Posts
  • chepoto

    Member
    29 August 2012 at 8:53 am
  • chepoto

    Member
    29 August 2012 at 8:53 am

    Sister n Bro…
    mau sharing nih…!!!
    aye mau nanya klo prosedur NE ( Non Efektif ) Ribet Ga sih…???
    dan apa aja yang harus dipersiapkan setelah surat permohonan dan pernyataan NE telah masuk ke kantor pajak.

    Note : alasan NE karna PT tersebut Telah tutup dan tidak ada tranksaksi lagi..
    Thx…Sis N bro,,,klo ada yang mau berbagi.,

  • Hanif

    Member
    29 August 2012 at 8:55 am

    klik disini :
    http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=&q=non%20efektif &q_do=macth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=13928

    Salam

    ortax

  • priadiar4

    Member
    29 August 2012 at 9:02 am
    Originaly posted by chepoto:

    Note : alasan NE karna PT tersebut Telah tutup dan tidak ada tranksaksi lagi..

    kenapa gak diajukan penghapusan, toh sudah tutup.

  • Hanif

    Member
    29 August 2012 at 9:13 am
    Originaly posted by priadiar4:

    kenapa gak diajukan penghapusan, toh sudah tutup.

    mungkin tutup sementara rekan Pri…
    Kalau nanti mo diaktifkan lagi kan lebih mudah.
    Nggak perlu ke notaris lagi, urus surat ini urus surat itu, bayar ini bayar itu dll
    he he he

    Salam

  • priadiar4

    Member
    29 August 2012 at 9:25 am
    Originaly posted by hanif:

    mungkin tutup sementara rekan Pri…
    Kalau nanti mo diaktifkan lagi kan lebih mudah.
    Nggak perlu ke notaris lagi, urus surat ini urus surat itu, bayar ini bayar itu dll
    he he he

    Salam

    ya silakan saja namun diterima atau tidaknya dilabelin WP NE adalah berdasarkan pertimbangan Kepala KPP berdasarkan usulan AR dan kadang mesti verifikasi lapangan. Trend transaksi/pembayaran pajak pun menjadi pertimbangan keputusan KPP.

    dan kembali ke WP sendiri, mau selesai atau di'mati surikan' NPWPnya.

  • chepoto

    Member
    2 September 2012 at 6:09 pm
    Originaly posted by hanif:

    mungkin tutup sementara rekan Pri…
    Kalau nanti mo diaktifkan lagi kan lebih mudah.
    Nggak perlu ke notaris lagi, urus surat ini urus surat itu, bayar ini bayar itu dll
    he he he

    Salam

    Yupz buener itu boz…
    cuma prosedur NE biasanya berapa hari kerja boz…
    kemarin saya dah masukin surat NE sebelum Lebaran tetapi sampai sekarang belum ada conform yach…

  • priadiar4

    Member
    3 September 2012 at 7:38 am
    Originaly posted by chepoto:

    cuma prosedur NE biasanya berapa hari kerja boz…
    kemarin saya dah masukin surat NE sebelum Lebaran tetapi sampai sekarang belum ada conform yach…

    jika mesti cek ke lapangan cukup lama, namun perlu diperhatikan, sebelum surat pemberitahuan permohonan WP NE belum disampaikan, kewajiban perpajakan masih tetap berjalan.

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now