Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Prosedur mendapatkan ijin konsultan pajak

  • Prosedur mendapatkan ijin konsultan pajak

     ktfd updated 14 years, 7 months ago 5 Members · 8 Posts
  • Shalim

    Member
    22 April 2010 at 10:29 pm

    Salam, saya mau tanya nih bagaimana sih prosedur yang harus diikuti untuk mendapatkan ijin untuk membuka kantor konsultan pajak setelah lulus USKP? Mohon petunjuk detailnya bagi Bapak/Ibu yang sudah menjadi konsultan pajak. Thank you!

  • Shalim

    Member
    22 April 2010 at 10:29 pm
  • phoska

    Member
    23 April 2010 at 5:10 pm

    1. Syarat utama telah lulus USKP, dibuktikan dengan Sertifikat yang diterbitkan oleh BP USKP- IKPI (atau Surat Pemberitahuan Kelulusan USKP, jika sertifikat belum diterima)

    2. Mengajukan permohonan menjadi anggota IKPI Cabang setempat dimana pemohon berdomisili, atau hubungi langsung IKPI Pusat,

    3. Berdasarkan rekomendasi IKPI, ajukan permohonan Izin Praktek Konsultan Pajak ke Direktorat Jendera Pajak, Jl. Gatot Subroto 42 Jakarta, Up. Kepala Bagian Organta,

    4. Syarat-syarat dan formulir permohonan Izin Praktek Konsultan Pajak dapat didownload di http://www.ortax.org atau dapat minta pada IKPI.

    5. Paling lama 30 hari sejak kelengkapan data diterima Ditjen Pajak maka Izin Praktek Konsultan Pajak akan diterbitkan

    Media Komunitas Perpajakan Indonesia

  • kurnia

    Member
    25 April 2010 at 11:07 am

    bukankah rumit jadi konsultan pajak…otomatis jadi pkp dan pemotong pajak…..??

  • phoska

    Member
    25 April 2010 at 1:08 pm

    Jika rekan Kurnia peredaran bruto/pendapatan jasa konsultan dalam setahun kurang dari Rp. 600 juta, tentu termasuk Non PKP.

    Menjadi pemotong pajak tidaklah rumit, untuk konsultan pajak obyek pemotongan pajak yang wajib dilaksanakan adalah PPh Ps. 21 untuk gaji karyawan, PPh Pasal 4 (2) atas sewa bangunan jika kantornya sewa, PPh Pasal 23 jika membayar jasa lain, misal sewa mobil, dan lain sebagainya.

    Penghasilan Konsultan Pajak dipotong Pph Pasal 21 oleh Klien 5% x 50% x Jasa Konsultan.

    Untuk SPT Tahunan PPh OP, sebagai Wajib Pajak OP bisa menggunakan Norma Penghitungan dengan tarip Norma Pemghitungan 55%.

    Menjadi konsultan pajak resmi berizin akan lebih meningkatkan tanggung jawab dan profesionalisme.

  • kurnia

    Member
    25 April 2010 at 1:28 pm
    Originaly posted by phoska:

    Jika rekan Kurnia peredaran bruto/pendapatan jasa konsultan dalam setahun kurang dari Rp. 600 juta, tentu termasuk Non PKP.

    konsultan pajak itu harus PKP…..tidak melihat peredaran bruto….tq

  • bayem

    Member
    25 April 2010 at 1:39 pm
    Originaly posted by kurnia:

    konsultan pajak itu harus PKP…..tidak melihat peredaran bruto….tq

    ada dasar hukumnya rekan kurnia??

  • ktfd

    Member
    26 April 2010 at 1:25 pm
    Originaly posted by kurnia:

    konsultan pajak itu harus PKP…..tidak melihat peredaran bruto….tq

    mohon aturannya rekan kurnia… thanks before…
    salam.

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now