Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Prosedur mendapatkan ijin konsultan pajak
Prosedur mendapatkan ijin konsultan pajak
Salam, saya mau tanya nih bagaimana sih prosedur yang harus diikuti untuk mendapatkan ijin untuk membuka kantor konsultan pajak setelah lulus USKP? Mohon petunjuk detailnya bagi Bapak/Ibu yang sudah menjadi konsultan pajak. Thank you!
1. Syarat utama telah lulus USKP, dibuktikan dengan Sertifikat yang diterbitkan oleh BP USKP- IKPI (atau Surat Pemberitahuan Kelulusan USKP, jika sertifikat belum diterima)
2. Mengajukan permohonan menjadi anggota IKPI Cabang setempat dimana pemohon berdomisili, atau hubungi langsung IKPI Pusat,
3. Berdasarkan rekomendasi IKPI, ajukan permohonan Izin Praktek Konsultan Pajak ke Direktorat Jendera Pajak, Jl. Gatot Subroto 42 Jakarta, Up. Kepala Bagian Organta,
4. Syarat-syarat dan formulir permohonan Izin Praktek Konsultan Pajak dapat didownload di http://www.ortax.org atau dapat minta pada IKPI.
5. Paling lama 30 hari sejak kelengkapan data diterima Ditjen Pajak maka Izin Praktek Konsultan Pajak akan diterbitkan
bukankah rumit jadi konsultan pajak…otomatis jadi pkp dan pemotong pajak…..??
Jika rekan Kurnia peredaran bruto/pendapatan jasa konsultan dalam setahun kurang dari Rp. 600 juta, tentu termasuk Non PKP.
Menjadi pemotong pajak tidaklah rumit, untuk konsultan pajak obyek pemotongan pajak yang wajib dilaksanakan adalah PPh Ps. 21 untuk gaji karyawan, PPh Pasal 4 (2) atas sewa bangunan jika kantornya sewa, PPh Pasal 23 jika membayar jasa lain, misal sewa mobil, dan lain sebagainya.
Penghasilan Konsultan Pajak dipotong Pph Pasal 21 oleh Klien 5% x 50% x Jasa Konsultan.
Untuk SPT Tahunan PPh OP, sebagai Wajib Pajak OP bisa menggunakan Norma Penghitungan dengan tarip Norma Pemghitungan 55%.
Menjadi konsultan pajak resmi berizin akan lebih meningkatkan tanggung jawab dan profesionalisme.
- Originaly posted by phoska:
Jika rekan Kurnia peredaran bruto/pendapatan jasa konsultan dalam setahun kurang dari Rp. 600 juta, tentu termasuk Non PKP.
konsultan pajak itu harus PKP…..tidak melihat peredaran bruto….tq
- Originaly posted by kurnia:
konsultan pajak itu harus PKP…..tidak melihat peredaran bruto….tq
ada dasar hukumnya rekan kurnia??
- Originaly posted by kurnia:
konsultan pajak itu harus PKP…..tidak melihat peredaran bruto….tq
mohon aturannya rekan kurnia… thanks before…
salam.