Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Prosedur keberatan dan kemungkinannya
Dear All ortax
mohon dibantu ya, saya ada kasus sebagai berikut :
PT A telah lapor SPT badan 2010 dgn penjualan sebesar 12M ( nilai ini tdk sesuai dgn PPN yg telah dilaporkan, karena sebetulnya ini hanya untuk kebutuhan intern saja dan sdh terlanjur dilaporkan k kpp, nilai 12M tersebut diambil dari nilai P.O )
sedangkan laporan PPN selama tahun 2010 adalah sebesar 5 M, sdh lapor
. angaka 5M yg dimaksud berasal dari faktur pajak yg telah terbit.nah, dari fiskus ada Surat Keputusan Pajak Kurang Bayar PPN & Jasa
sebesar 600 jt ( diambil dari angka 12M – 5M = 6 M x 10% ( PPN-nya))
dan denda 100% sebesar 600jt. jadi total kurang bayar dan denda sebesar 1.2MPertanyaannya :
1. Apa yg bisa kami lakukan untuk kasus tersebut, bagaimana prosedur untuk pengajuan keberatan serta bagaimana format suratnya
2. bagaimana kemungkinannya yg akan akan terjadi kalo berdasarkan kasus tersebut, maksudnya apakah masih ada kemungkinan or celah bagi WP untuk tetap mengajukan keberatan agar Denda tersebut bisa berkurang bahkan nihilmohon dengan sangat masukan dari teman2. mohon maaf kalo tdk saya sebutkan nama PT yg sebenarnya demi menjaga privasi. mohon maaf jg kalo cara bertanya-nya mungkin kurang pas, karena ketidak fahaman saya dalam mendetail kasusnya. sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih yg sebanyak-banyaknya.
ralat…
12M yg dimaksud adalah 11M
hehe….
berarti di PPN ada penjualan yang gak dilaporkan ya pak
bkn bgtu rekan sarief. menurut fiskus begitu. karena PO yg 11M yg sdh terbit FP di thn 2010 adalah sebesar 5M. yg 6M nagihnya baru terjadi d thn 2011.
kok nagihnya 2011 pak
terjadinya penyerahan barang kapan?- Originaly posted by yitno:
6 M
khan baru PO belum ada penyerahan khan rekan atau DP atas 6 M tersebut?
Salam
tahun 2010 ya baru ada penyerahan senilai 5M.
tahun 2011 ada penyerahan senilai 6M, kita nagih berdasarkan penyerahan barang. jd tahun 2011 baru selesai barangnya. terus kita nagih lagi sebesar 6M. gimana dunk ? 1 PO barangnya tidak jadi bareng sekaligus.Kalo belum ada penyerahan kenapa di SKP KB kan ?
Salam
- Originaly posted by yitno:
denda 100%
Khok 100% bukankah 2 % saja?
Salam
rekan junjungansitohang,
yup, begitu maksudnya! tp mungkin maksud fiskus lihat dr SPT badannya, karena telah lapor 11M. PPN cm lapor 5M.
ada gak solusinya ?
salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
Kalo belum ada penyerahan kenapa di SKP KB kan ?
karena SPT badanya 12 M rekan sedangkan SPT PPN cm 5M
- Originaly posted by yitno:
ada gak solusinya ?
Siapkan surat jalan (yang ditandatangani Pembeli) di tahun 2011 rekan
Salam
- Originaly posted by syarief:
karena SPT badanya 12 M
Saya pikir ini kesalahan pengisian rekan…
Namun untuk urusan ppn khan didasari atas penyerahan BKPnya
Salam
- Originaly posted by yitno:
PT A telah lapor SPT badan 2010 dgn penjualan sebesar 12M
Kenapa lapor sebesar ini? Bukankah PO belum tentu sama dengan penjualan yang sebenarnya? Inilah yang jadi "duri"nya rekan…